Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto
Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:16 WIB
Ferdy Sambo, tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dihadirkan di Kejaksaan Agung (Kejagung). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Ferdy Sambo mengungkap dalih membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Peristiwa Magelang diklaimnya telah memantik emosinya.

Mantan Kadiv Propam Polri ini menyebut dirinya sudah tidak bisa berkata-kata lagi atas perbuatan Brigadir J saat berada di Magelang. Sambo mengaku tersulut oleh emosinya.

"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya," imbuh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya Membunuh Brigadir J karena Cinta kepada Putri Candrawathi

Ferdy Sambo juga berdalih harus membunuh Brigadir J lantaran rasa cinta kepada istrinya Putri Candrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," kata Sambo.

Pada kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan perminataan maaf kepada ayah dan ibu Brigadir J.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepda pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk ibu dan Bapak dari Yosua," ungkap Sambo kepada wartaean, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo Mengaku Menyesal

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Kepada Ibu dan Ayah Brigadir Yosua

Ferdy Sambo mengaku menyesal telah membunuh Brigadir J. Ia juga menyebut siap menjalani proses hukum.

"Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani proses hukum," kata Sambo.

Selain itu, dia mengatakan istrinya Putri Candrawathi hanya korban dalam perkara ini dan tidak bersalah.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," tutur Ferdy Sambo.

Dengan memakai rompi tahanan berwarna merah Kejagung, Ferdy Sambo keluar dari gedung Jampidum Kejagung sambil dikawal ketat personel Brimob masuk ke kendaraan taktis (rantis), Rabu (5/10/2022).

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Load More