Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:27 WIB
Ekspresi Baim Wong dan Paula Verhoeven saat klarifikasi terkait prank laporan KDRT. (Instagram/baimwong)

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven, Jumat (7/10/2022) lusa. Pemeriksaan ini terkait konten prank laporan KDRT yang dibuat keduanya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Baim dan Paula akan dimintai keterangan selaku pihak terlapor.

"Iya dimintai keterangan bersama istrinya tanggal 7 Oktober," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).

Konten prank KDRT ini sebelumnya diunggah di akun YouTube Baim Paula. Dalam video, terlihat Paula melaporkan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama.

Baca Juga: Bukan Main, Giliran Susi Pudjiastuti Lemparkan Sentilan ke Baim Wong Soal Konten Prank KDRT

"Paula?" kata salah satu anggota polisi yang bertugas saat menerima laporan Paula.

"Iya, Paula," jawab istri Baim tersebut.

"Subhanallah," timpal anggota polisi dengan wajah kaget saat menerima laporan. Dia selanjutnya bergegas mengganti pakaian seragam untuk menindaklanjuti laporan Paula.

Namun, di sisi lain Baim terlihat tertawa terbahak-bahak dalam mobil ketika melihat anggota polisi tersebut seakan percaya Puala benar-benar manjadi korban KDRT.

Tak berselang lama, Baim kemudian menghampiri Paula dan anggota polisi tersebut.

Baca Juga: Aldi Taher Ajak Baim Wong Main Film Prank, Banjir Dukungan: Daripada Ngonten Nggak Jelas

"Prank, ya?" ujar anggota polisi tersebut.

Buntut dari konten prank laporan KDRT ini, Baim dan Paula ramai dihujat dan dikritik di media sosial. Salah satunya dari, Deddy Corbuzier.

Dilaporkan ke Polisi

Selain dihujat, Baim dan Paula juga resmi dilaporkan ke polisi. Laporan ini dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Sahabat Polisi Indonesia.

Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella ketika itu menyebut laporan mereka terhadap Baim dan Pulau telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor: LP/B/2386/X/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (3/10/2022).

Dalam laporannya, Sahabat Polisi Indonesia mempersangkakan Baim dan Paula dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

"Karena beliau itu melaporkam sebuah KDRT yang ternyata tidak ada. Ini jadi pembelajaran buat kita semua jamgan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yang dibentuk undang-undang," pungkas Eko selaku kuasa hukum Sahabat Polsi Indonesia.

Load More