SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar yang berada di Jalan Banjir Kanal Barat, Jembatan Lima, Jakarta Barat, pada Kamis (6/10/2022).
Adapun bangunan liar yang ditertibkan petugas yakni pangkalan ojek online dan beberapa kios yang biasa dipergunakan untuk berjualan.
Lurah Jembatan Lima, Zainuddin mengatakan, saat penertiban itu berlangsung, para pedagang dan tukang ojek online sempat melakukan protes dan menghadang para petugas.
"Ini sudah kedua kalinya kita menertibkan bangunan bangunan liar kios-kios yang tidak sepantasnya, ada di badan jalan atau parkir parkir liar menginap," kata Zainuddin, di lokasi, Kamis (6/10/2022).
Penertiban ini sendiri telah kedua kalinya, setelah sebelumnya penertiban telah dilakukan 2 bulan lalu. Namun mereka tetap membandel dan kembali mendirikan bangunan dari bahan-bahan seadanya.
Pendirian bangunan liar ini, jelas sangat mengganggu. Lantaran, hampir sebagian besar memakan badan jalan. Terlebih saat itu, ada aliran listrik yang mengalir ke bangunan-bagunan tersebut.
"Iya kalau mau ngikutin kemauan mereka gak mungkin. Yang jelas tidak dibolehkan, jangankan di badan jalan, di bahu jalan saja tidak diperbolehkan," katanya.
Ke depan, kata Zainuddin, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara rutin dan berkala agar bangunan serupa tidak kembali bermunculan.
Menurut dia, mereka yang mendirikan bangunan liar tersebut dipastikan bukan warga Jembatan 5. Sebagian besar mereka merupakan warga luar, yang memanfaatkan lahan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Turun Tangan Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Begini Temuan Satpol-PP DIY
"Mereka bukan warga sini, warga dari wilayah lain yang memanfatkan posisi situasi yang memungkinkan. Untuk ojol-ojol boleh mangkal tapi jangan bikin pangkalan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
-
Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun