Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan paparannya dalam acara Farewell Event Gubernur DKI Jakarta di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan dirinya sempat ditawari menjadi Calon Presiden (Capres) untuk ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu. Namun, ia menolak tawaran itu.

Hal ini Anies ceritakan saat mengadakan acara silaturahmi bersama Jurnalis Balai Kota-DPRD DKI. Selain menjadi Capres, Anies juga ditawari menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di tahun 2018, juga untuk Pemilu 2019.

"Jadi ketika di tahun 2018 saya ditawari untuk ikut Pilpres, sebagai Wakil (Cawapres), saya tidak bersedia. Bahkan ada dua kali permintaan untuk menjadi Capres. Saya bilang tidak bersedia," ujar Anies, Jumat (7/10/2022).

"Yang ini enggak pernah saya ceritakan, baru ke teman-teman (wartawan) saya ceritakan," tambahnya menjelaskan.

Baca Juga: Anies Baswedan Ketemu AHY, NasDem Sebut Koalisi dengan Demokrat Tinggal Selangkah Lagi

Anies mengaku menolak tawaran itu karena dari awal memang sudah berjanji untuk menuntaskan masa jabatan sebagai Gubernur Jakarta selama lima tahun.

"Kenapa? Karena saya janji untuk di jakarta lima tahun dan janji lima tahun itu kami ingin pegang," tuturnya.

Menurut Anies dalam proses politik begitu banyak yang menyampaikan janji dalam kampanyenya.

Anies mengaku memilih untuk menepatinya dan menjalankan penuh masa jabatannya selama lima tahun.

"Sudah terlalu banyak di proses politik ini, kita itu terampil mengirimkan janji dan terampil pula menjelaskan pemlesetan. Kalau tidak tercapai, lain soal," ucapnya.

Baca Juga: Kampung Gembira Gembrong Diresmikan, Anies Berpesan Agar Warga Rawat Fisik dan Persaudaraan

"Tapi kalau memutuskan untuk tidak menempati, itu beda. Karena ada situasi di mana tidak bisa terlaksana," tambahnya memungkasi.

Diketahui, masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Selanjutnya posisi Kepala Daerah Jakarta akan diisi oleh Penjabat Gubernur sampai Pilkada 2024.

Load More