SuaraJakarta.id - Untuk kelancaran perjalanan kereta api serta keselamatan bersama, KAI Daop 1 Jakarta kolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, TNI, dan Polri membantu warga memindahkan barang-barang mereka untuk pembersihan area jalur KA lintas Jakarta Kota-Tanjung Priok, KM 5+200 sampai 5+900 atau di sekitar Jakarta International Stadium.
Dalam pernyataan tertulis Daop 1 yang diterima Suara.com, karena warga bersikap koperatif, penertiban tidak jadi dilakukan.
Warga yang menempati 254 bangunan secara mandiri melakukan proses pengosongan bangunan tidak permanen secara bertahap.
Sebelumnya, KAI Daop 1 Jakarta bersama pemerintah kota telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada warga untuk mengosongkan lokasi.
Baca Juga: Penertiban Aset Perusahaan Dilakukan PT KAI Daop 2 Bandung, Kali Ini di Jalan Babakan Sari Bandung
Melalui kegiatan sosialisasi, warga setuju dan dengan tertib menjalani kesepakatan untuk pindah. Pendataan dan program relokasi warga juga telah dijalankan oleh pemerintah kota.
Sebanyak 670 personil gabungan dikerahkan dalam kegiatan kerja bakti.
Daop 1 Jakarta mengingatkan seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 173 menyebutkan "masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian."
Pasal 178 “setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”
Baca Juga: Pemkab Serang Segera Tertibkan Tempat Hiburan Malam
Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
KAI Daop 1 Jakarta dalam pernyataan tertulis mereka mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena sangat berbahaya, masyarakat juga diminta untuk ikut menjaga kebersihan serta tidak membuang sampah ke jalur KA.
Berita Terkait
-
Dari Sejuta Lebih Kursi, 70 Persen Tiket Kereta Keberangkatan 21 Maret-11 April dari Jakarta Terjual
-
Truk ODOL Jadi Biang Kerok Kecelakaan, AHY: Tidak Boleh Dibiarkan, Perlu Penertiban
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Bikin Kacau Bogor, Para Pedagang Warpat Puncak Bakal Patungan Untuk Bayar Ongkos Asmawa Pulang ke Kendari
-
Asep Stroberi Lolos Penertiban di Puncak Bogor, Kenapa?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot