SuaraJakarta.id - Kasatreskrim Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, bahwa pembunuh guru silat berinisial AM tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya tersebut.
Kadek Adi menjelaskan, pelaku pembunuhan Muhdan tersebut ternyata mengidap gangguan jiwa berat. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa.
"Sesuai dengan hasil visum psikiatri dari rumah sakit jiwa, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa kategori berat," kata Kadek Adi di Mataram, Selasa (11/10/2022).
Dengan hasil diagnosis medis itu, Kadek Adi meyakinkan bahwa pelaku AM tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut.
Baca Juga: Disidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan, Bharada E Siap Ungkap Kebenaran
Hal itu sesuai aturan Pasal 44 ayat 1 KUHP yang menyebutkan bahwa tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.
Kadek Adi menambahkan, pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Mataram untuk menentukan tindak lanjut terkait hasil diagnosis medis pelaku AM.
"Kami koordinasi untuk lokasi pelaku nantinya akan ditempatkan di mana. Agar ke depannya pelaku tidak mengganggu masyarakat lagi," ucapnya.
Kronologi Pembunuhan Guru Silat
Dalam kasus pembunuhan ini, AM diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban dan pelaku saling bertetangga di Lingkungan Taman Kampung, Kota Mataram.
Baca Juga: Sudah Ada Sketsa Wajah Pelaku, Kasus Pembunuhan Amel dan Tuti Masih Jadi Misteri
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam, 6 September 2022, itu berawal dari aksi AM melempar bata ke warung makan milik korban.
Berita Terkait
-
FBI Ungkap Rencana Pembunuhan Trump oleh Remaja 17 Tahun Asal Wisconsin
-
8 Kuliner Khas NTB yang Harus Dicicipi Wisatawan saat Berlibur ke Lombok
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot