SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan akan mengumumkan hasil pemeriksaan Rizky Billar selaku terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky Billar sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Keputusan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizky Billar rencananya akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam pukul 19.00 WIB.
Zulpan sebelumnya menyebut penyidik telah mengantongi barang bukti terkait kasus KDRT ini. Bukti tersebut juga yang kemudian menjadi dasar penyidik menaikkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022) lalu.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Zulpan ketika itu menjelaskan bahwa penyidik memiliki peluang untuk menahan Rizky Billar apabila telah ditetapkan tersangka.
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," jelasnya.
Bukan Rekayasa
Baca Juga: Rizky Billar Sudah Tidak Ada Ampun, Upaya KDRT Bukan Kali Ini Saja
Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya ini nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil visum.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.
Berdasar penyidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah berupaya menimpuknya dengan bola billiard.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ungkap Zulpan.
Lebih lanjut, penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti.
"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Rizky Billar Sudah Tidak Ada Ampun, Upaya KDRT Bukan Kali Ini Saja
-
Video Rizky Billar Timpuk Lesti Kejora Pakai Bola Biliar Jadi Bukti KDRT Terjadi Berkali-kali
-
Farhat Abbas Bela Rizky Billar, Bantah Ada Penganiayaan: Biar Istri Nggak Kabur!
-
Nah Lho! Iis Dahlia Beri Pesan Menohok Jika Lesti Kejora Rujuk dengan Rizky Billar: Harus Ada Hitam di Atas Putih
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Hadapi Polusi yang Makin Kompleks, Aturan Kualitas Udara Jakarta Bakal Direvisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar