SuaraJakarta.id - Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kabdi Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik menjerat Rizky Billar dengan 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Kasus KDRT, Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka
Kekinian Rizky Billar tengah istirahat setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB. Zulpan mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap Rizky Billar dengan status tersangka.
"Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," jelas Zulpan.
Bukan Rekayasa
Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya ini nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil visum.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Berdasar penyidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Bahkan Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah berupaya menimpuknya dengan bola billiard.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ungkap Zulpan.
Lebih lanjut, penyidik juga telah mengantongi beberapa barang bukti. Salah satunya berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Rizky Billar dan Lesti.
"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga."
Berita Terkait
-
Pengacara Sebut Rizky Billar Sudah Suapi Lesti Kejora: Harusnya Cabut Laporan dan Damai
-
Rizky Billar Resmi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
-
Rizky Billar, Berawal dari Model Kini Terancam Jadi Penghuni Hotel Prodeo karena Kasus KDRT
-
BREAKING NEWS! Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
Terkini
-
Kesehatan Mental: 7 Kiat Menghadapi Rasa Kecewa saat Harapan Tak Sesuai Kenyataan
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Langsung Cair? Ini Tips & Link Terbaru
-
Wawalkot Tangsel Desak Pelaku Pelecehan Anak Difabel di Ciputat Dihukum Berat
-
Klaim DANA Kaget Ratusan Ribu di Sini, Maksimalkan Manfaatnya Juga
-
Heboh Pelecehan Anak Difabel di Ciputat, Pelaku Diduga Oknum Guru