Scroll untuk membaca artikel
Welly Hidayat | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:43 WIB
Rapat Paripurna Perdana PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (17/10/2022). (foto/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Setelah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dijadwalkan mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Senin (17/10/2022). Namun, Heru malah datang terlambat ke kegiatan ini.

Dari undangan resmi yang diterima, seharusnya rapat paripurna ini dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, pantauan di lapangan, Heru baru berjalan menuju ruang paripurna pada pukul 14.40 WIB.

Rapat paripurna ini mewajibkan kedatangan Kepala Daerah atau wakilnya. Artinya jika Heru belum datang, rapat tak akan dimulai.

Dalam rapat paripurna ini, ada dua pembahasan. Pertama tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan kedua mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Jika Berpasangan dengan Anies di Pilpres, AHY Dinilai Paling Potensial Sumbang Kemenangan

Begitu sampai di ruangan paripurna, beberapa anggota DPRD DKI menghampiri Heru untuk mengucapkan selamat secara langsung.

"Selamat ya, Pak (Heru)," ujar para anggota DPRD DKI kepada Heru.

Setelah itu, Heru duduk di kursi pimpinan eksekutif dan rapat paripurna langsung dimulai.

Diberitakan sebelumnya, Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada 16 Oktober kemarin mulai hari ini, Senin (17/10/2022). Heru dipilih oleh Tim akhir Penilai (TAP) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Pelantikan terhadap Heru dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C lantai 3, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Resmi Gantikan Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI Jakarta, Berikut Profil Heru Dwi Hartono

Pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bupati dan Wakil Bupati Yapen, dan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara.

Tito menjelaskan, pelantikan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 100/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan  tahun 2017-2022 dan pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta.

Aturan itu mengesahkan pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022. Setelah itu, Tito mengangkat Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," demikian kata Heru membacakan sumpah jabatannya.

Selain Heru, Tito juga melantik Cyfrianus Y. Mambay selaku Pj Bupati Kepulauan Yapen dan Marthen Kogoya selaku Pj Bupati Tolikara juga membacakan sumpah serupa. Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.

Load More