Scroll untuk membaca artikel
Welly Hidayat | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 17 Oktober 2022 | 15:43 WIB
Rapat Paripurna Perdana PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (17/10/2022). (foto/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Setelah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dijadwalkan mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD DKI, Senin (17/10/2022). Namun, Heru malah datang terlambat ke kegiatan ini.

Dari undangan resmi yang diterima, seharusnya rapat paripurna ini dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, pantauan di lapangan, Heru baru berjalan menuju ruang paripurna pada pukul 14.40 WIB.

Rapat paripurna ini mewajibkan kedatangan Kepala Daerah atau wakilnya. Artinya jika Heru belum datang, rapat tak akan dimulai.

Dalam rapat paripurna ini, ada dua pembahasan. Pertama tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi dan kedua mengenai Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Jika Berpasangan dengan Anies di Pilpres, AHY Dinilai Paling Potensial Sumbang Kemenangan

Begitu sampai di ruangan paripurna, beberapa anggota DPRD DKI menghampiri Heru untuk mengucapkan selamat secara langsung.

"Selamat ya, Pak (Heru)," ujar para anggota DPRD DKI kepada Heru.

Setelah itu, Heru duduk di kursi pimpinan eksekutif dan rapat paripurna langsung dimulai.

Diberitakan sebelumnya, Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya pada 16 Oktober kemarin mulai hari ini, Senin (17/10/2022). Heru dipilih oleh Tim akhir Penilai (TAP) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Pelantikan terhadap Heru dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C lantai 3, Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Resmi Gantikan Anies Baswedan Jadi Gubernur DKI Jakarta, Berikut Profil Heru Dwi Hartono

Pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bupati dan Wakil Bupati Yapen, dan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara.

Load More