SuaraJakarta.id - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Itu karena statusnya sebagai anggota yang berpangkat jauh lebih rendah dibandingkan Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.
Bharada E pun mengungkapkan penyesalannya. Hal itu ia sampaikan seusai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E.
Pada kesempatan itu, Bharada E juga kembali menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Tunjuk Henry Yoso Jadi Kuasa Hukum Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tuturnya.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Eliezer telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Dia dituntut telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tak Ajukan Eksepsi
Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.
Baca Juga: Bantah Bharada E Terima Rp 1 Miliar dari Sambo Usai Eksekusi Brigadir J, Pengacara: Cuma Dijanjikan
"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny.
Usai menjalani sidang perdananya ini, Bharada E langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 10, Bharada E meninggalkan pengadilan sekitar pukul 12.09 WIB untuk kembali ke Rutan Bareskrim Polri, tempat dirinya ditahan saat ini.
Berita Terkait
-
Pendidikan Deolipa Yumara: Eks Pengacara Bharada E Kritik Hakim Perceraian Paula Verhoeven
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Trisha Eungelica Lulusan Mana? Anak Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter Muda
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Mobil Bekas Murah 1000cc Mulai Rp30 Jutaan: Mungil Tak Boros Garasi, Irit, dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
Pilihan
-
Apa yang Dilakukan Pemain Keturunan Liburan ke Kampung Halaman saat Jeda Kompetisi?
-
Persib Kembali Rekrut Pemain Asing, Kali Ini Giliran Berguinho
-
Kapal Pembawa Mobil Listrik China yang Terbakar Akhirnya Tenggelam, Nama Chery dan GWM Disebut-sebut
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
Terkini
-
Lima Link DANA Kaget untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu, Klaim Sekarang!
-
Ada 5 Saldo DANA Gratis Hari Ini Khusus untuk Warga Jakarta, Buruan Klaim Sekarang
-
Liburan Sekolah Tiba! 7 Rekomendasi Wisata Anak di Jakarta yang Seru dan Edukatif
-
Klaim 7 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Libur Tahun Baru Islam 1447 H
-
3 Link Saldo DANA Kaget Jadi Solusi Tanggal Tua Sebelum Gajian, Yuk Klaim Sekarang!