SuaraJakarta.id - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Itu karena statusnya sebagai anggota yang berpangkat jauh lebih rendah dibandingkan Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.
Bharada E pun mengungkapkan penyesalannya. Hal itu ia sampaikan seusai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E.
Pada kesempatan itu, Bharada E juga kembali menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Tunjuk Henry Yoso Jadi Kuasa Hukum Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tuturnya.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Eliezer telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Dia dituntut telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tak Ajukan Eksepsi
Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.
Baca Juga: Bantah Bharada E Terima Rp 1 Miliar dari Sambo Usai Eksekusi Brigadir J, Pengacara: Cuma Dijanjikan
"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny.
Usai menjalani sidang perdananya ini, Bharada E langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 10, Bharada E meninggalkan pengadilan sekitar pukul 12.09 WIB untuk kembali ke Rutan Bareskrim Polri, tempat dirinya ditahan saat ini.
Berita Terkait
-
Ahmad Dofiri Akpol Tahun Berapa? Senior di Atas Ferdy Sambo yang Pernah Dipecatnya
-
Jejak Komjen Ahmad Dofiri, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo Kini Jadi Wakapolri
-
Garangnya Mobil Komjen Ahmad Dofiri, Intip Isi Garasi Wakapolri yang Baru
-
Kabar Tibrata Putra dan Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Sekarang, Ada yang Jadi Dokter Muda
-
7 Potret Terbaru Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter Muda
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual