SuaraJakarta.id - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Itu karena statusnya sebagai anggota yang berpangkat jauh lebih rendah dibandingkan Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.
Bharada E pun mengungkapkan penyesalannya. Hal itu ia sampaikan seusai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E.
Pada kesempatan itu, Bharada E juga kembali menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tuturnya.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Eliezer telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Dia dituntut telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tak Ajukan Eksepsi
Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Tunjuk Henry Yoso Jadi Kuasa Hukum Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny.
Usai menjalani sidang perdananya ini, Bharada E langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 10, Bharada E meninggalkan pengadilan sekitar pukul 12.09 WIB untuk kembali ke Rutan Bareskrim Polri, tempat dirinya ditahan saat ini.
Berita Terkait
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya