SuaraJakarta.id - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyebut tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Itu karena statusnya sebagai anggota yang berpangkat jauh lebih rendah dibandingkan Sambo yang merupakan jenderal bintang dua.
Bharada E pun mengungkapkan penyesalannya. Hal itu ia sampaikan seusai menjalani sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E.
Pada kesempatan itu, Bharada E juga kembali menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak-Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," tuturnya.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Eliezer telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Dia dituntut telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tak Ajukan Eksepsi
Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Bharada E menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.
Baca Juga: Brigjen Hendra Kurniawan Tunjuk Henry Yoso Jadi Kuasa Hukum Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny.
Usai menjalani sidang perdananya ini, Bharada E langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 10, Bharada E meninggalkan pengadilan sekitar pukul 12.09 WIB untuk kembali ke Rutan Bareskrim Polri, tempat dirinya ditahan saat ini.
Berita Terkait
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026
-
Kenapa Humor Betawi Tak Pernah Mati? Ini Bedanya Lenong dan Stand-Up Comedy
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya