SuaraJakarta.id - Empat puluh empat orang -- dari dua organisasi masyarakat yang telibat bentrok di depan sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan -- ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Selasa (18/10/2022), mengatakan mereka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan, penganiayaan hingga penyerangan.
Hengki menyebut Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 bulan.
Hengki belum menyebut puluhan orang itu bernaung di organisasi apa.
Dilaporkan sebelumnya, dua ormas itu bentrok pada Senin (17/10/2022), sekitar jam 19.00 WIB. Dalam kejadian itu, tiga orang dilaporkan terluka dan puluhan orang diamankan polisi.
Bentrokan diduga dipicu masalah perebutan lahan parkir. "Yang diamankan ini masih kurang lebih 40, ya masih kita hitung kembali," ujar Hengki.
Untuk mencegah keributan berlangsung berlarut-larut, polisi berupaya melakukan mediasi terhadap kedua kelompok.
Di tengah upaya itu, mereka kembali ribut dan polisi mengamankan mereka.
"Justru terjadi keributan pemukulan terhadap salah satu pihak di depan petugas. Ini sangat-sangat kita sesalkan ya," kata Hengki.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Perempuan 36 Tahun yang Ditemukan Terbungkus Plastik
Rebutan Lahan Parkir
Hengki menduga bentrokan itu dipicu oleh masalah perebutan lahan parkir.
"Di mana diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini," kata Hengki.
"Itu masih kita dalami, oleh karenanya kita harus periksa dulu. Legal standingnya siapa, yang berhak alasannya siapa yang berhak dan sebagainya," kata dia.
Hengki mengatakan petugas melakukan tindakan tegas untuk menangani premanisme.
"Aksi premanisme ini tidak boleh kita biarkan dan sekali lagi kita akan tindak tegas. Sekali lagi Jakarta zero premanisme. Siapapun akan kami sikat," kata dia.
Berita Terkait
-
Bikin Warga Resah! Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Ormas dan Matel di Cengkareng
-
Viral! Detik-Detik Bentrok Ormas BPPKB Banten vs Debt Collector di Cengkareng, Bawa Bambu dan Batu
-
Di Balik Tragedi Ojol Affan: Rocky Gerung Ungkap Elemen Tersembunyi dalam Kerusuhan Jakarta
-
Bentrok, Rocky Gerung: Akumulasi Frustrasi di Balik Tragedi Kematian Driver Ojol Affan
-
Lawan Gas Air Mata Polisi, Lagu Tanah Airku Menggema dari Massa Pelajar: Kalian Harus Dengar Ini!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS
-
Pramono Anung Ungkap Destinasi Baru Wisatawan Datang ke Jakarta
-
7 Mobil Bekas untuk Mengatasi Kelelahan Berkendara bagi Orang Tua dan Pensiunan
-
Dari Lapangan ke Kebijakan: Menyusun Strategi Pemulihan Pasca Bencana