SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan menangkap pria pelaku pencabulan terhadap bocah di Komplek Kejaksaan Ciputat, Tangsel. Tersangka diringkus setelah sebulan buron.
Pelaku yang diketahui berinisial S alis B (45) diringkus polisi saat bersembunyi di musala kawasan Sawangan Depok, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022).
"Pelaku sudah dimankan kemarin di mushola, pelaku ini bisa dikatakan tuna wisma," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2022).
Sarly menerangkan, identitas pelaku diketahui dari salah satu anggotanya yang mengenali ciri-ciri pelaku yang tinggal di Pindok Cabe Ilir, Pamulang. Tetapi, karena pelaku merupakan tunawisma, petugas kesulitan.
Pelaku berhasil diringkus setelah menelusuri jejaknya di sejumlah pemancingan dan mengarah ke musala tempatnya bersembunyi.
"Setelah mendapat informasi dari warga, petugas mengamankan pelaku. Saat ditanyai, pelaku mengaku sebagai pelaku rudapaksa," papar Sarly.
Diketahui, aksi pencabulan S terhadap bocah perempuan berusia sembilan tahun terjadi di Komplek Kejaksaan Ciputat pada 11 September 2022.
Meski aksinya tak terekam CCTV, tapi wajahnya sempat terekam kamera pengawas warga saat melintas sebelum beraksi.
Sarly menyebut, modus pelaku dengan meminta tolong memetikan daun di sekitar lokasi.
Baca Juga: Bau Keringat Ayah Tiri dan Tisu Jadi Petunjuk, Pelaku Pencabulan Anak di Cilegon Dibekuk
"Pelaku pura-pura meminta bantuan korban untuk memetik daun. Setelah itu langsung menyetubuhi korban dari belakang," sebutnya.
Kini, pelaku yang sudah dua kali menikah dan memiliki empat anak itu mendekam di ruang tahanan Polres Tangsel.
"Selanjutnya akan disampaikan dalam rilis besok," pungkas Kapolres Tangerang Selatan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Cerita Mengerikan Korban Penyekapan Modus COD Mobil di Tangsel
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset