SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi (PC).
Di samping itu, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Nurmawati di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.
Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Usai pembacaan tanggapan eksepsi itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (17/10), tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU.
Pada pokoknya eksepsi itu memohon agar mejelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.
Selanjutnya memohon majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL. Memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Baca Juga: PRT Ferdy Sambo Tak Membantah, Kuat Maruf Akui Dikasih Hadiah HP dari Putri Candrawathi
Berita Terkait
- 
            
              Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
- 
            
              6 Napi Viral Dapat Remisi: Ronald Tannur hingga Istri Ferdy Sambo, Setya Novanto Bebas Bersyarat
- 
            
              Ferdy Sambo 'Aktif' di Instagram, Singgung Buruk Sangka Usai Putri Candrawathi Dapat Remisi
- 
            
              Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
- 
            
              Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan, Luka Kasus Brigadir J Kembali Menganga?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
- 
            
              Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
- 
            
              Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
- 
            
              Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
- 
            
              Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
- 
            
              H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
- 
            
              Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal
- 
            
              Suami Ancam Istri Gunakan Senjata Api di Tempat Kerja Ditangkap!
- 
            
              Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
- 
            
              Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
- 
            
              Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG