Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:17 WIB
Klaim Belum Terima Edaran soal Larangan Jual Obat Sirop, Pedagang Obat Sindir BPOM: Lucu Aja, Sekarang Malah Diteliti. (Suara.com/Rakha)
Pedagang obat di pasar Pramuka terdampak setelah obat sirup penurun panas dilarang dikonsumsi anak-anak. (Suara.com/Yaumal)

Pedagang di Pasar Pramuka lainnya bernama Nanik menuturkan kiosnya 3 hari belakangan ini sepi pembeli pasca hebohnya kabar ada obat-obatan sirop yang mengandung zat berbahaya.

"Sepi pasti. Sejak tiga hari yang lalu," ungkapnya.

Selain itu, santernya kabar mengenai kandungan berbahaya dalam obat sirop, kata Nanik, juga berdampak pada penjualan obat jenis lainnya.

"Pasti itu juga berdampak. Kan orang yang tadinya mau ke sini nebus obat jadi takut-takut," ucapnya.

Baca Juga: 8 Anak di Jakarta Barat Alami Gagal Ginjal Akut Misterius, Rata-rata Balita dan Kasus Terbanyak di Cengkareng

Nanik berharap pemerintah bisa lebih teliti dalam pembuatan izin edar obat. Tujuannya, agar tidak malah menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat

"Lebih jeli lagi, jangan bikin panik warga, lebih teliti dalam urusan obat-obatan, khususnya obat untuk anak-anak kan," pungkasnya.

Edaran Kemenkes

Kemenkes RI akhirnya memberikan instruksi untuk semua apotek agar berhenti menjual paracetamil sirup sementara waktu.

Hal ini terkait dengan gangguan ginjal akut misterius pada anak yang didiga disebabkan oleh sirup demam yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Baca Juga: Dituding jadi Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Konimex Tarik Produk Termorex

Deretan obat sirup anak dipajang di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Di dalamnya dijelaskan, apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.

Load More