Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Apoteker melayani pasien yang akan menebus obat di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Sejumlah orangtua mulai khawatir menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan instruksi agar apotek hingga toko obat menghentikan peredaran obat penurun demam jenis cair atau sirup.

Seorang Warga Cipete, Jaksel, Salim (38) mengungkapkan kekahawatirannya usai membaca informasi tersebut dari media massa. Apalagi, saat ini anak-anak lebih menyukai mengonsumsi obat jenis sirup saat sakit.

"Ya saya sempat khawatir juga sih lihat kabar itu di berita-berita. Jadi saya bingung mau kasih obat ke anak, kalau anak saya lagi demam atau sakit," kata Salim ketika ditemui di salah satu apotek di kawasan Cipete, Jumat (21/10/2022).

Salim mengaku, akan tetap akan merujuk pada resep dari dokter apabila anaknya sakit. Dia juga mengaku tidak akan memberikan obat jenis sirup atau cair apabila anaknya terkena demam.

Baca Juga: Pemprov DKI Awasi Pemberian Resep Obat Sirup Diduga Penyebab Gangguan Ginjal Anak

"Obat anak model sirup karena mudah dikonsumsi juga dan terkadang ada rasanya. Jadi anak-anak mudah menelannya. Tapi semenjak adanya berita itu, saya mending minta sama dokternya atau apotik obat tablet saja atau puyer," ucap dia.

Setop Peredaran

Sejumlah apotek dan toko obat menyetop sementara peredaran obat penurun demam cair atau sirup. Keputusan tersebut merujuk pada instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghentikan peredaran menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Seorang pegawai apotek di kawasan Cipete, Jakarta Selatan membenarkan pihaknya menyetop penjualan obat jenis itu. Untuk pasien nantinya disarankan ke dokter agar mendapat resep lain dan menebusnya di apotek.

"Buat pasien biasanya ke dokter saja, nanti biar dibuatkan resep lain lalu tebus di apotek. Jadi nggak dalam bentuk sirup," ujar sang pegawai saat dijumpai, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Anak Terlanjur Minum Obat Sirup, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua

Ia mengakui, di apotek tempatnya bekerja masih mempunyai stok obat penurun demam cair atau sirup yang mengandung etilen glikol (EG). Menurutnya, biasanya pabrik yang memproduksi obat tersebut akan melakukan penarikan.

"Nah obat yang bentuk sirup nggak tahu mau dikemanain, nanti kan dari pabrik biasanya narik," beber dia.

Sudinkes Jaksel Monitoring

Sementara itu, Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan telah melakukan monitoring ke sejumlah fasilitas kesehatan. Monitoring di fasilitas kesehatan itu sudah berlangsung sejak kemarin.

"Jadi kami kemarin sudah melakukan keliling, monitoring ke lapangan semua obat-obatan sirup di karantina atau disimpan dulu tidk digunakan atau diganti obat tablet," kata Kasudinkes Jakarta Selatan, Yudi Dimyati kepada wartawan.

Yudi menambahkan, pihaknya dalam hal ini menjalankan intruksi Kementerian Kesehatan bahwa penggunaan obat sirup untuk di faislitas kesehatan sementara disetop. Kata dia, monitoring kemarin menyasar Puskesmas.

"Kemarin ke semua fasilitas pemda dulu, puskemas dan sebagainnya," beber dia.

Sedangkan, giat monitoring di rumah sakit swasta dan klinik akan berlangsung hari ini. Untuk apotek dan toko obat, monitoring akan dilakukan pada Senin (24/10/2022) pekan depan.

"Hari ini kami mulai ke rumah sakit swasta dan klinik. Senin baru ke apotek dan toko-toko obat," lanjut Yudi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirup di seluruh apotek. Larangan itu selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10/2022) kemarin.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Dante mengatakan, pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Lima Obat Sirup yang Dilarang

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkap lima produk obat yang beredar dengan kandungan EG di atas batas aman.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," ungkap BPOM dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com Kamis (20/10/2022).

Berikut lima produk obat yang menurut pemeriksaan BPOM mengandung EG di atas ambang batas, yakni:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Lebih lanjut BPOM menyebutkan bahwa , hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Load More