Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kamu Richard?" tanya Acay.

"Siap Ndan," jawab Richard.

"Kamu yang tembak?" tanya Acay.

"Siap Ndan, saya yang nembak," beber Richard dengan mimik yang tenang.

Baca Juga: Sebelum Jenazah Brigadir J Diangkut, Ferdy Sambo Telepon Seseorang Cukup Lama di Bawah Pohon

Acay menuntaskan percakapan dan berlalu ke luar rumah.

Tepat di garasi, Acay melihat sosok Ferdy Sambo yang berada di bawah pohon sedang menelepon dalam durasi yang cukup lama.

"Saya tidak tahu menelepon siapa," kata Acay melunjutkan ceritanya di ruang sidang utama.

Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Tak lama berselang, satu unit ambulans tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Mula-mula, petugas menurunkan tempat tidur beroda dari ambulans itu.

Karena tidak muat untuk masuk ke dalam rumah, tempat tidur beroda itu digantikan dengan tandu rescue.

Baca Juga: Momen Afung Bos CCTV Dikenalkan AKP Irfan ke Satpam Kompek Rumah Dinas Ferdy Sambo: Ini Teknisi Saya Mau Ganti DVR

Usai menelepon, Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah seraya mendesak Acay untuk membantu mengangkat jenazah Yosua.

"Cay, tolong bantu angkat jenazah."

Dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J atau Yosua ini, JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Reporter: Muhammad Yasir dan Yosea Arga Pramudita]

Load More