SuaraJakarta.id - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mendorong penguatan tata kelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas agar mampu meningkatkan kesejahteraan umat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2022 dengan tema "Sinergi untuk Kesejahteraan Umat" yang diselenggarakan pada 26-28 Oktober 2022.
Menteri Agama diwakili Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA bersama Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA secara resmi membuka Rakornas UPZ 2022 di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Pembukaan Rakornas UPZ 2022 ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA.
Baca Juga: Anies Baswedan Bantu Umat Hindu di Jakarta, Netizen: Niluh Djelantik Mana, Masih Bilang Intoleran?
Turut hadir Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum, Pimpinan Baznas RI Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Ir. M Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D, Rizaludin Kurniawan, M.Si, Saidah Sakwan, MA, Kolonel Caj. (Purn) Drs. Nur Chamdani, Deputi I Baznas RI M. Arifin Purwakananta, Deputi II Baznas RI Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si, Sekretaris Baznas RI Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA serta Direktur Pengumpulan Baznas RI Faisal Qosim.
Dalam sambutannya, Ketua Baznas RI menyampaikan, Rakornas UPZ 2022 ini bertujuan untuk mendorong UPZ Baznas dalam peningkatan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Layanan Inovasi, Sinergi, Pelaporan, Monitoring Evaluasi, dan Audit Pengelolaan Zakat untuk Mendukung Implementasi RKAT Baznas dalam Rangka Penyusunan dan Pencapaian IKK tahun 2023.
"Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi para amil/amilat UPZ menguatkan struktur UPZ, menguatkan sinergi program pemberdayaan UPZ Baznas di masa krisis setelah pandemi Covid-19," jelasnya.
Dalam hal ini, Noor menegaskan, Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53. Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
"Potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya supaya semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual," urainya.
Melalui Rakornas UPZ ini, diharapkan pengelolaan zakat makin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Jenis-Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya
-
CEK FAKTA: Menag Gunakan Uang Zakat dan Infak untuk Masjid di IKN
-
Berikan Kenyamanan Masyarakat Beribadah Dengan Karpet Bersih, Merupakan bentuk kepedulian Pegadaian
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa untuk Paus Fransiskus yang Telah Wafat
-
KH. Hasyim Asy'ari: Tak Banyak Tercatat, Tapi Abadi di Hati Umat
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
-
Anti Cekak Akhir Bulan, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Minggu 27 April 2025!
-
Laporan Dibegal, Pemuda di Tangerang Ternyata Tertembak Pistol Sendiri
-
Ngeri! JPO Tipar Cakung 'Menganga' Tidak Diurus, Warga: Bawaannya Pusing Lihat ke Bawah!
-
Detik-detik Pelaku Pembunuhan di Tangerang Terekam CCTV Saat Bawa Jenazah Korban