SuaraJakarta.id - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mendorong penguatan tata kelola Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang dilakukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas agar mampu meningkatkan kesejahteraan umat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2022 dengan tema "Sinergi untuk Kesejahteraan Umat" yang diselenggarakan pada 26-28 Oktober 2022.
Menteri Agama diwakili Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA bersama Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA secara resmi membuka Rakornas UPZ 2022 di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Pembukaan Rakornas UPZ 2022 ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA.
Baca Juga: Anies Baswedan Bantu Umat Hindu di Jakarta, Netizen: Niluh Djelantik Mana, Masih Bilang Intoleran?
Turut hadir Wakil Ketua Baznas RI, Mo Mahdum, Pimpinan Baznas RI Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Ir. M Nadratuzzaman Hosen, MS, M.Ec, Ph.D, Rizaludin Kurniawan, M.Si, Saidah Sakwan, MA, Kolonel Caj. (Purn) Drs. Nur Chamdani, Deputi I Baznas RI M. Arifin Purwakananta, Deputi II Baznas RI Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si, Sekretaris Baznas RI Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA serta Direktur Pengumpulan Baznas RI Faisal Qosim.
Dalam sambutannya, Ketua Baznas RI menyampaikan, Rakornas UPZ 2022 ini bertujuan untuk mendorong UPZ Baznas dalam peningkatan Pengumpulan, Pendistribusian dan Pendayagunaan, Layanan Inovasi, Sinergi, Pelaporan, Monitoring Evaluasi, dan Audit Pengelolaan Zakat untuk Mendukung Implementasi RKAT Baznas dalam Rangka Penyusunan dan Pencapaian IKK tahun 2023.
"Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi para amil/amilat UPZ menguatkan struktur UPZ, menguatkan sinergi program pemberdayaan UPZ Baznas di masa krisis setelah pandemi Covid-19," jelasnya.
Dalam hal ini, Noor menegaskan, Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53. Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
"Potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya supaya semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual," urainya.
Melalui Rakornas UPZ ini, diharapkan pengelolaan zakat makin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan.
"UPZ menjadi salah satu instrumen pengumpul zakat yang makin dipercaya masyarakat dengan jumlah penghimpunan yang terus meningkat," ujar Noor.
Kegiatan Rakornas UPZ Baznas 2022 juga akan melahirkan rekomendasi strategis untuk pengembangan serta penguatan dalam mengelola ZIS dan DSKL yang aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI.
Rakornas UPZ 2022 ini dihadiri oleh 161 UPZ Baznas yang terdiri atas: 23 UPZ Kementerian, 31 UPZ Lembaga Negara, 43 UPZ BUMN, dan 64 UPZ Swasta.
Adapun pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) UPZ Nasional dari 172 instansi per 21 Oktober 2022 sebesar Rp165,174,119,175 yang disalurkan melalui berbagai program seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah dengan penerima manfaat sebanyak 169.489 orang.
Dalam Rakornas UPZ Baznas 2022 juga terdapat penganugerahan UPZ Award yang terbagi dalam 5 kategori: Kategori Pengumpulan Terbaik, Kategori Penyaluran Terbaik, Kategori Pelaporan Terbaik, Kategori Zakat Payroll System dan Kementerian Pendukung Gerakan Zakat.
Berita Terkait
-
Perayaan Natal Harus Damai, Menteri Agama Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru di Rumah Ibadah
-
Ibadah Terganggu, Umat Buddha Cetya Mengadu ke DPRD DKI, Begini Jalan Tengahnya
-
Jelang Pilpres AS, Akankah Krisis Gaza Ubah Peta Suara Pemilih Muslim?
-
Pemerintahan Prabowo Diminta Tinjau Aturan yang Bertentangan dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
-
Aturan Zakat Ternak Sapi dalam Islam, Berapa Ekor Nisabnya?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting