SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus Siti Elina, wanita penodong pistol ke Paspampres. Penyidik Polda Metro Jaya menyebut, pistol yang dibawa tersangka hanya berisi satu selongsong peluru dan tidak berproyektil.
"Di dalam magasin itu terdapat satu selongsong, artinya tanpa proyektil. Ini masih didalami, kita bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polri, apakah berfungsi atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (26/10/2022).
Hengki juga mengatakan pada saat senjata api berjenis pistol FN tersebut disita dari tangan tersangka Siti Elina, pistol dan magasinnya dalam keadaan terpisah.
"Pada saat disita petugas, dalam hal ini diamankan oleh Paspampres, diserahkan kepada polisi lalu lintas itu terpisah antara pistol dan magasin," kata Hengki.
Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Siti Elina mengaku pistol tersebut milik pamannya yang merupakan purnawirawan TNI.
Pistol tersebut juga baru saja diambil diam-diam oleh tersangka sehari sebelum melakukan aksinya menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10).
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kemudian menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya.
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka Siti Elina terpapar radikalisme.
Penyidik Densus 88 mengatakan tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya
-
9 Mobil Keluarga Bekas untuk Bawa Anak Balita, Sudah Ada Fitur ISOFIX dan Lebih Aman
-
Cak Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Wajibkan Ojol Beli Motor Listrik di Tahun 2026?
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet