SuaraJakarta.id - Sidang vonis Indra Kesuma alias Indra Kenz ditunda. Hal ini membuat kesal para korban penipuan terdakwa yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Kuasa hukum korban Indra Kenz, Danang Hardianto mengaku, para korban kecewa dengan penundaan putusan tersebut.
Pasalnya, kata Danang, banyak korban Indra Kenz yang datang jauh-jauh dari luar daerah untuk mengetahui hukuman Indra Kenz yang telah membuat banyak korban rugi miliaran rupiah.
"Pada dasarnya kami sangat kecewa banyak korban dari luar kota. Para korban tidak hanya rugi secara materi tapi juga mental bahkan ada yang mau coba bunuh diri," katanya usai keluar dari ruang sidang, Jumat (28/10/2022).
Danang juga menyangkan, alasan penundaan yang diungkapkan hakim. Pasalnya, alasan yang diungkapkan tidak jelas.
"Bahwa ditundanya karena belum siap. Perlu dijelaskan juga secara spesifik alasannya apa. Alasannya saya rasa tidak jelas, ada apa? Korban ini butuh kejelasan karena jauh-jauh dari luar kota," katanya heran.
Sementara itu, salah satu korban berinisial RS asal Bogor mengaku, kecewa dan geram atas penundaan putusan vonis Indra Kenz tersebut.
Dia turut mempertanyakan, alasan majelis hakim yang menunda putusan tersebut.
"Itu data-datanya dari mana? Kok bisa diundur 14 November. Banyak korban di sini yang mengorbankan hidup mereka. Ini bukan cuma ngomongin materi, tapi keluarga, hidup dan mental hanya untuk mendengar apa yang kami alami ini," kata RS meluapkan kekesalannya.
Baca Juga: Sidang Vonis Crazy Rich Indra Kenz Ditunda, Hakim Ketua PN Tangerang: Belum Final Musyawarah Putusan
"Para korban ini bukan orang bego ini kami semua, saya salah satunya. Tapi kami semua belajar dari masalah ini. Tapi kenapa? Ada apa? Cuma lewat kejadian ini, sudah banyak kejadian hukum lain, jangan sampai buat underestimate sama hukum," tekannya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Rahman Rajagukguk belum mengeluarkan putusan dan menunda sidang putusan Indra Kenz hingga 14 November mendatang.
"Putusan belum dapat dilakukan dan persidangan ditunda," kata Rahman yang memimpin persidangan di PN Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, putusan ditunda lantaran musyawarah putusan belum dapat ditentukan serta masih banyak pekerjaan.
"Sidang ditunda karena banyak pekerjaan di sini dan belum final musyawarah mengenai putusan. Agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampa 14 November," ungkapnya.
Rahman meminta para peserta sidang yang dihadiri para korban Indra Kenz itu untuk memaklumi. Pasalnya, proses peradilan Indra Kenz berjalan siang-malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya
-
WFH di Jakarta Diperpanjang, Ini 7 Tips Tetap Produktif Saat Hujan
-
Tips Dukung Tim Favorit di M7 MLBB dan Dapetin WDP Diamonds Bareng GoPay Games