SuaraJakarta.id - Sidang vonis Indra Kesuma alias Indra Kenz ditunda. Hal ini membuat kesal para korban penipuan terdakwa yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Kuasa hukum korban Indra Kenz, Danang Hardianto mengaku, para korban kecewa dengan penundaan putusan tersebut.
Pasalnya, kata Danang, banyak korban Indra Kenz yang datang jauh-jauh dari luar daerah untuk mengetahui hukuman Indra Kenz yang telah membuat banyak korban rugi miliaran rupiah.
"Pada dasarnya kami sangat kecewa banyak korban dari luar kota. Para korban tidak hanya rugi secara materi tapi juga mental bahkan ada yang mau coba bunuh diri," katanya usai keluar dari ruang sidang, Jumat (28/10/2022).
Danang juga menyangkan, alasan penundaan yang diungkapkan hakim. Pasalnya, alasan yang diungkapkan tidak jelas.
"Bahwa ditundanya karena belum siap. Perlu dijelaskan juga secara spesifik alasannya apa. Alasannya saya rasa tidak jelas, ada apa? Korban ini butuh kejelasan karena jauh-jauh dari luar kota," katanya heran.
Sementara itu, salah satu korban berinisial RS asal Bogor mengaku, kecewa dan geram atas penundaan putusan vonis Indra Kenz tersebut.
Dia turut mempertanyakan, alasan majelis hakim yang menunda putusan tersebut.
"Itu data-datanya dari mana? Kok bisa diundur 14 November. Banyak korban di sini yang mengorbankan hidup mereka. Ini bukan cuma ngomongin materi, tapi keluarga, hidup dan mental hanya untuk mendengar apa yang kami alami ini," kata RS meluapkan kekesalannya.
Baca Juga: Sidang Vonis Crazy Rich Indra Kenz Ditunda, Hakim Ketua PN Tangerang: Belum Final Musyawarah Putusan
"Para korban ini bukan orang bego ini kami semua, saya salah satunya. Tapi kami semua belajar dari masalah ini. Tapi kenapa? Ada apa? Cuma lewat kejadian ini, sudah banyak kejadian hukum lain, jangan sampai buat underestimate sama hukum," tekannya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Rahman Rajagukguk belum mengeluarkan putusan dan menunda sidang putusan Indra Kenz hingga 14 November mendatang.
"Putusan belum dapat dilakukan dan persidangan ditunda," kata Rahman yang memimpin persidangan di PN Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, putusan ditunda lantaran musyawarah putusan belum dapat ditentukan serta masih banyak pekerjaan.
"Sidang ditunda karena banyak pekerjaan di sini dan belum final musyawarah mengenai putusan. Agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampa 14 November," ungkapnya.
Rahman meminta para peserta sidang yang dihadiri para korban Indra Kenz itu untuk memaklumi. Pasalnya, proses peradilan Indra Kenz berjalan siang-malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis