Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 November 2022 | 11:53 WIB
Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela," ungkap Dedi.

"Yang kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," sambungnya.

Dinyatakan dipecat, belum diketahui secara pasti, apakah Hendra Kurniawan mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Lemkapi: Keputusan KKEP Sangat Tepat

Load More