SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap temuan dalam peristiwa yang terjadi pada hari kedua gelaran konser 'Berdendang Bergoyang.' Hasil pemeriksaan terhadap tim medis, ditemukan satu tenaga kesehatan harus menangani 25 hingga 30 orang yang pingsan.
Untuk diketahui, hari ketiga gelaran musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat dibatalkan oleh kepolisian, karena pada hari keduanya ditemukan banyak penonton yang pingsan karena diduga jumlah penonton yang melebihi kapasitas.
"Dari tiga orang rata-rata dia menangani 25 sampai 30 orang. Satu orang pengakuan dari mereka 30," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).
Dia mengemukakan, untuk jumlah pasti penonton yang pingsan dalam peristiwa itu masih dalam proses pendataan pihaknya.
"Dari keterangan tim medis berapa yang pingsan atau terluka masih kami kumpulkan," kata Komarudin.
Pemeriksaan dilakukan kepada tim medis, untuk mencari tahu dampak kelebihan kapasitas terhadap pingsannya puluhan orang.
"Di sini lah kami cari unsur kelalaiannya, berapa yang ditangani oleh tim medis terus banyak poskonya. Nah itulah nanti ada persesuaian atau tidak dengan kelalaian ataupun perbuatan pidana yang dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, untuk menemukan unsur pidana dugaan kelalaian pada peristiwa 'Berdendang dan Bergoyang' kepolisian telah memeriksa sejumlah orang dengan kapasitas sebagai saksi, termasuk tim medis.
Pada Senin (31/10/2022) kemarin, terdapat lima orang yang dipanggil. Mereka merupakan direktur perusahaan penyelenggara konser dan tenaga medis. Namun yang hadir hanya empat orang. Sedangkan pada Selasa (1/11/2022) hari ini, Polres Metro Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi. Mereka merupakan pihak manajemen.
Baca Juga: Polisi Hentikan Konser Berdendang Bergoyang, Tiket Diduga Lampaui Kapasitas Gedung
"Kami masih fokus ke manajemen," katanya.
Dia bilang kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga membuka peluang untuk memeriksa saksi lain.
"Masih (penyelidikan), kami masih akan memeriksa beberapa saksi lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin konser 'Berdendang Bergoyang' yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Konser digelar pada tiga hari yakni pada tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2022.
Pencabutan izin dilakukan pada hari ketiga, yakni 30 Oktober karena sebelumnya pada hari kedua, 29 Oktober banyak penonton yang pingsan diduga karena berkapasitas yang berlebih.
"Kalau enggak salah jam 23 (29 Oktober), tapi kami hentikan karena overload, sekitar jam 10 kurang kita tutup,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin pada Minggu (30/10/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk
-
Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
-
Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
-
Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik