SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap temuan dalam peristiwa yang terjadi pada hari kedua gelaran konser 'Berdendang Bergoyang.' Hasil pemeriksaan terhadap tim medis, ditemukan satu tenaga kesehatan harus menangani 25 hingga 30 orang yang pingsan.
Untuk diketahui, hari ketiga gelaran musik 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat dibatalkan oleh kepolisian, karena pada hari keduanya ditemukan banyak penonton yang pingsan karena diduga jumlah penonton yang melebihi kapasitas.
"Dari tiga orang rata-rata dia menangani 25 sampai 30 orang. Satu orang pengakuan dari mereka 30," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).
Dia mengemukakan, untuk jumlah pasti penonton yang pingsan dalam peristiwa itu masih dalam proses pendataan pihaknya.
"Dari keterangan tim medis berapa yang pingsan atau terluka masih kami kumpulkan," kata Komarudin.
Pemeriksaan dilakukan kepada tim medis, untuk mencari tahu dampak kelebihan kapasitas terhadap pingsannya puluhan orang.
"Di sini lah kami cari unsur kelalaiannya, berapa yang ditangani oleh tim medis terus banyak poskonya. Nah itulah nanti ada persesuaian atau tidak dengan kelalaian ataupun perbuatan pidana yang dilakukan," jelasnya.
Sementara itu, untuk menemukan unsur pidana dugaan kelalaian pada peristiwa 'Berdendang dan Bergoyang' kepolisian telah memeriksa sejumlah orang dengan kapasitas sebagai saksi, termasuk tim medis.
Pada Senin (31/10/2022) kemarin, terdapat lima orang yang dipanggil. Mereka merupakan direktur perusahaan penyelenggara konser dan tenaga medis. Namun yang hadir hanya empat orang. Sedangkan pada Selasa (1/11/2022) hari ini, Polres Metro Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi. Mereka merupakan pihak manajemen.
Baca Juga: Polisi Hentikan Konser Berdendang Bergoyang, Tiket Diduga Lampaui Kapasitas Gedung
"Kami masih fokus ke manajemen," katanya.
Dia bilang kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga membuka peluang untuk memeriksa saksi lain.
"Masih (penyelidikan), kami masih akan memeriksa beberapa saksi lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin konser 'Berdendang Bergoyang' yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Konser digelar pada tiga hari yakni pada tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2022.
Pencabutan izin dilakukan pada hari ketiga, yakni 30 Oktober karena sebelumnya pada hari kedua, 29 Oktober banyak penonton yang pingsan diduga karena berkapasitas yang berlebih.
"Kalau enggak salah jam 23 (29 Oktober), tapi kami hentikan karena overload, sekitar jam 10 kurang kita tutup,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin pada Minggu (30/10/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, DMFI Apresiasi Langkah Progresif Gubernur DKI
-
Bersama Pimpinan DPRD, Mas Dhito Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2026
-
Festive Season 2025 BWH Hotels Indonesia: dari Joyful December hingga Wonder Tropical New Year
-
Deg-degan Berburu Saldo! 12 Link Dana Kaget Hari Ini Langsung Cair, Kalau Cepat Klik