Scroll untuk membaca artikel
Welly Hidayat
Selasa, 01 November 2022 | 14:44 WIB
Napi Kasus Narkoba Kabur [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Narapidana kasus narkotika Aditya Egatifyan (25) alias Bokir sempat berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur, pada Sabtu 29/10/2022) lalu. Hingga akhirnya ia kembali ditangkap di daerah Cibinong Bogor, Jawa Barat, pada Senin (31/10/2022) malam.

Pakar Hukum Adrianus Meliala menilai kejadian napi Bokir yang bisa kabur dari tempat binaan sebagai bentuk kegagalan petugas Lapas.

"Jika kemudian ada penghuni yang bisa lari, maka itu merupakan pukulan dan kegagalan lapas. Tanggungjawab sepenuhnya ada pada petugas lapas," kata Adrianus dihubungi suara.com, Selasa (1/11/2022).

Menurut Adrianus, Lapas adalah tempat untuk melakukan inkapasitasi atau pemutusan kapasitas. Dimana, orang terkait kemampuan yang dapat melakukan berbagai peran sosial.

Baca Juga: Panjat Kawat Berduri Pakai Sarung Saat Kabur dari Lapas Cipinang, Begini Kondisi Bokir

Melihat kasus napi Aditya alias Bokir yang mampu melarikan diri dari Lapas Cipinang, kata Adrianus, tentu harus dilakukan investigasi dari tim Gabungan Ditjen Pas serta Lapas Cipinang terkait adanya dugaan kelalaian dari petugas lapas.

Selanjutnya, kata Adrianus, pihak Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM atas kejadian napi kabur di Lapas Cipinang harus menjadi perhatian khusus. Termasuk kepada seluruh lapas di seluruh Indonesia.

Langkah - langkah tersebut yakni, kata Adrianus, bila memang ditemukan adanya kelalaian petugas lapas tentu dapat diberikan sanksi.

"Menindak petugas yang lalai," ucap Adrianus.

Kemudian, kata Adrianus, memastikan berjalannya Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengamanan setiap orang keluar maupun masuk dalam lapas.

Baca Juga: Napi Bandar Narkoba Bokir Yang Melarikan Diri Dari Lapas Kelas I Cipinang Ditangkap di Cibinong

"Memastikan bekerjanya CCTV serta mengganti KPLP,"ungkap Adrianus.

Lebih lanjut, kata Adrianus, perlunya mempertimbangkan relokasi Lapas Cipinang. Dimana dianggap sudah tidak layak sebagai lapas.

"Idealnya ada perimeter atau jarak antara pagar lapas dan rumah penduduk. Sekarang keduanya sudah menyatu alias rapat," imbuhnya

Seperti diketahui, Petugas gabungan menangkap narapidana (napi) bandar narkoba bernama Aditya Egatifyan alias Bokir, yang melarikan diri dari Lapas Kelas I Cipinang pada Sabtu (29/10).

Bokir ditangkap pada Senin (31/10/2022) malam di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah saudaranya di wilayah Cibinong.

Bokir yang memiliki ciri khusus tinggi badan sekitar 175 sentimeter dengan tato di bagian lengan kiri itu sedang menjalani vonis 14 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara diduga Bokir kabur dengan cara memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan pagar duri (ornamesh) menggunakan alat bantu sarung.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, Bokir mengalami sejumlah luka saat berupaya kabur dari Lapas.

"Ada beberapa luka yang harus diseriusi pengobatannya. Luka itu diperoleh yang bersangkutan ketika berusaha kabur akibat dari kawat berduri," kata Tonny,

Meski Bokir menderita sejumlah luka, namun secara keseluruhan ia dalam kondisi yang sehat.

Kekinian Bokir sudah kembali mendekam di Lapas Cipinang. Namun, ia ditempatkan di sel khusus isolasi.

Load More