SuaraJakarta.id - Komnas HAM menyatakan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikannya menyimpulkan bahwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan," kata anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Anam menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.
Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.
"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujar dia.
Dengan penembakan gas air mata sebanyak 45 kali, ujar Anam, Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan.
Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepakbola di Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.
"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.
Baca Juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup, Komnas HAM: Ketua Umum PSSI Juga Harus Dipidana
Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.
Pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya adalah pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena bisnis semata.
"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," jelas Anam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat