Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Sabtu, 05 November 2022 | 08:05 WIB
Petugas Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) memberikan penjelasan penggunaan alat STB (Set Top Box) yang dibagikan secara gratis kepada warga di Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Menkominfo Johnny G Plate berbicara dalam acara penghentian siaran tv analog di Jakarta, Rabu malam (2/11/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Namun tujuan kita sama agar pertelevisian nasional kita menyediakan layanan terbaik," tutur dia.

Kantor Kominfo juga memperlihatkan beberapa channel TV di Indonesia yang dibedakan dalam kategori analog dan digital.

Adapun kanal TV itu mencakup RCTI, RTV, Metro TV, SCTV, Trans TV, TVRI, dan TV One.

Per Kamis pukul 00.00 WIB, siaran TV analog yang ada di bagian kiri resmi dimatikan. Sedangkan TV digital yang di bagian kiri tetap menyala.

Baca Juga: Matikan Siaran TV Analog, MNC Group Bakal Ajukan Tuntutan

Load More