Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 07 November 2022 | 19:56 WIB
Terungkap, Suami yang Viral Pukul Istri di Depok Residivis Kasus Narkoba. (Instagram @andreli_48)

SuaraJakarta.id - Polres Metro Depok menangkap MS lantaran viral pukul istri berinisial S di kediamannya mereka di Pangkalan Jati, Cinera, Depok. Pelaku merupakan seorang residivis.

Sebelumnya, MS pernah meringkuk di dalam penjara karena tersangkut kasus ganja. Hal itu diungkap Ketua RT setempat Muhammad Nasir.

Menurutnya, pelaku diketahui pernah mendekam di penjara sekira empat tahun lalu.

"Yang pertama itu kasus gele (ganja--red). Hampir ada empat tahunan. Terus ini dipenjara gitu," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Fakta Baru Kasus KDRT di Depok, Sudah Pisah Rumah Setahun Tapi Belum Resmi Bercerai, Pelaku Bahas Masalah Hutang

Nasir menerangkan, sehari-hari pelaku yang tega pukuli istrinya di pinggir jalan itu bekerja sebagai tukang parkir di minimarket.

"Sehari-hari dia bekerja tukang parkir di Indomaret Pondok Labu," terangnya.

Sementara itu, soal sikapnya dalam keseharian, pelaku dikenal sebagai sosok yang baik dan sopan.

"Kalau lagi waras sikapnya enak, nyapa," ungkapnya.

Motif KDRT

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini Motif Suami Hantam Istri di Depok

Satreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku KDRT tersebut diamankan pada Minggu (6/11/2022).

"Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Depok dan unit Reskrim Polsek Cinere. Sementara pelaku dalam pemeriksaan di Polres Metro Depok," ujarnya, mengutip dari DepokToday -jaringan Suara.com.

AKBP Yogen mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah video penganiayaan terhadap istrinya itu viral di media sosial.

"Terkait video viral penganiayaan KDRT, pelaku suami terhadap istri di pinggir jalan di wilayah Pangkalan Jati Cinere, memang benar," katanya.

Viral video aksi dugaan KDRT seorang suami kepada istri di depan umum (Instagram @jadetabek.info)

Mengenai motif KDRT, AKBP Yogen menjelaskan, pelaku kesal karena masalah biaya pengobatan. "Motif sementara adalah pelaku kesal dengan korban terkait masalah pembayaran biaya pengobatan, yang tidak ditanggapi oleh korban," tuturnya.

Kemudian, lanjut AKBP Yogen, pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dan menganiaya korban. Hingga berita ini ditulis, pihaknya masih menanti laporan korban agar kasusnya menjadi lebih jelas.

"Korban kami arahkan untuk membuat laporan di Polres Metro Depok, karena unsur pidananya jelas. Proses selanjutnya akan ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Depok," demikian AKBP Yogen.

Diwartakan sebelumnya, kasus KDRT di Kota Depok terjadi lagi. Kali ini terjadi di kawasan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere.

Parahnya, KDRT yang dilakukan laki terhadap bininya itu terjadi di pinggir jalan raya dan di hadapan anaknya. Aksi tak terpuji itu pun mengundang perhatian masyarakat dan viral di media sosial (medsos).

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More