Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 November 2022 | 06:00 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka kasus Berdendang Bergoyang. [Instagram @berdendangbergoyang]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 20 saksi terkait kasus festival musik Berdendang Bergoyang, di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

"Sementara saat ini masih kita Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa saksi sebanyak 20 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Komarudin mengatakan, jajarannya terus memeriksa sebagian dari pihak penyelenggara, pihak GBK dan petugas medis untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Ia juga mengatakan pihak Kepolisian terus melakukan penyidikan atas festival musik tersebut.

Baca Juga: 20 Saksi Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang Sudah Diperiksa Polisi

"Penyidikan terus berlanjut, dengan terus menggali, mencari sekiranya apakah masih akan ditemukan fakta-fakta baru, ya nanti dalam proses penyidikan, pemberkasan itu akan berbunyi," katanya.

Komarudin juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan saksi-saksi tersebut yang sudah diperiksa akan menjadi tersangka.

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik Berdendang Bergoyang di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

"Festival Berdendang Bergoyang per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Sabtu (5/11/2022).

Komarudin mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Tak Ditahan, Alasannya?

"Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," ujarnya pula. [Antara]

Load More