Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 08 November 2022 | 17:05 WIB
Daden Miftahul Haq, eks ajudan Ferdy Sambo bersaksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022). (YouTube/KOMPASTV)

SuaraJakarta.id - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sempat menuding terdakwa Putri Candrawathi ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu diduga menembak menggunakan senjata buatan Jerman.

Terkait kepemilikan senjata api alias senpi ini pun ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada saksi Daden Miftahul Haq--eks ajudan Ferdy Sambo--dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo.

Daden mengklaim tak tahu apakah Putri Candrawathi memiliki senjata api atau tidak. Dia hanya mengetahui ada satu senpi jenis Sten Out yang biasa disimpan di mobil Putri Candrawathi.

"Apakah saudara pernah melihat senjata api Sten Out? Senjata Sten Out itu melekat pada siapa, terdakwa Sambo atau Putri Candrawathi?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Nangis Lagi di Sidang, Kali Ini Putri Candrawathi Minta Maaf ke Para Ajudan Ferdy Sambo

"Di mobil yang membawa ibu pak," jawab Daden.

JPU pun mencecar soal kepemilikan senjata api Sten Out tersebut kepada Daden yang pernah mengawal Putri Candrawathi selama lima bulan.

"Selama mengawal Putri Candrawathi, apakah saudara terdakwa Putri Candrawarthi memiliki senjata api?" cecar jaksa.

"Saya tidak tahu," jawab Daden.

"Pernah melihat Putri Candrawathi memiliki senpi?," jaksa menegaskan.

Baca Juga: Terungkap! Eks Ajudan Ferdy Sambo: Saya Disuruh Ambil HP Brigadir J dan Diserahkan ke Biro Provos

"Tidak tahu," dalih Daden.

Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Yosua

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat menuding Putri Candrawathi ikut menembak Yosua menggunakan senjata buatan Jerman.

Hal ini disampaikan Kamaruddin saat bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin mengklaim mengetahui hal tersebut berdasar sumber intelijen dan hasil investigasi yang dilakukannya secara pribadi.

"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan (Youtube/ KOMPASTV).

"Dua orang," tanya hakim anggota menegaskan kesaksian Kamaruddin.

"Tiga," jawab Kamaruddin.

"PC terlibat menembak?" hakim anggota kembali bertanya.

"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," timpal Kamaruddin.

"Itu dari investigasi saudara?" hakim anggota kembali menegaskan.

"Iya," klaim Kamaruddin.

Dibantah Kubu Putri Candrawathi

Tudingan Kamaruddin Simanjuntak tersebut kemudian dibantah kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Dia menegaskan kesaksian Kamaruddin dalam persidangan tersebut tidak benar.

"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," kata Febri kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Menurut Febri, hakim juga tampak ragu dengan keterangan Kamaruddin tersebut. Sebab, sumber keterangan yang disampaikan oleh Kamaruddin dalam peradilan juga tidak jelas asal usulnya.

"Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," pungkasnya.

Load More