Namun demikian, Farman enggan menjelaskan secara gamblang pendapatan pasangan Kebaya Merah tersebut setiap kali membuat video porno.
"Kami hanya terfokus pada video Kebaya Merah. Kami belum melakukan pemeriksaan yang lainnya," tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus Kebaya Merah tersebut. Termasuk, pembeli konten porno itu.
Kedua tersangka juga mengakui mereka sendiri yang membuat video kebaya merah menggunakan telepon genggam.
"Hasil penjualan konten porno itu diperuntukkan kebutuhan mereka sehari-hari," ucapnya.
Dalam kesehariannya, ACH bekerja sebagai freelance. Yakni desain, event organizer (EO) dan foto video. Namun, ia tidak menceritakan pekerjaan pemeran perempuan Kebaya Merah.
Beberapa saksi sudah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Di antaranya ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam alat bukti. Salah satunya adalah invoice kamar 1710 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022.
Termasuk handphone yang diduga digunakan kedua tersangka itu untuk membuat video mesum tersebut.
Kedua pemeran Kebaya Merah itu terancam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 UU nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles