SuaraJakarta.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen demi keamanan dan keselamatan pengunjung.
"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata, Sabtu (12/11/2022).
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I COVID-19 di sektor usaha pariwisata.
SK itu menambah ketentuan syarat pelaksanaan konser musik yakni pembatasan kapasitas hingga 70 persen.
Selain soal kapasitas, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung," imbuhnya.
Pihaknya juga meminta pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak, tempat pertemuan/kegiatan seperti penempatan meja, kursi, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Baca Juga: Masih Ada Lahan yang Bermasalah, Pemprov DKI Kebut Pemetaan Normalisasi Kali Ciliwung
Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Adanya pengetatan izin tersebut belajar dari kasus festival musik "Berbendang Bergoyang" yang menjual tiket melebihi kapasitas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.
Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual.
Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.
Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas COVID dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yakni 3.000 dan 5.000 orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar