SuaraJakarta.id - Seorang perempuan di Tangerang yang sedang mencari keadilan atas kasus penganiayaan dan pengancaman yang dialaminya diduga justru menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Kepala Kepolisian Sektor Pinang Iptu MT.
Saat ini, MT telah dicopot dari jabatan kapolsek dan dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas di Polda Metro Jaya.
Kasus itu kemungkinan masih akan panjang karena korban berinisial RD masih mempertanyakan kelanjutannya.
Pada 11 Juli 2022, RD melaporkan kasus penganiayaan dan pengancaman ke Polsek Pinang Ranti.
Berdasarkan keterangan RD, pada 18 Juli 2022, dia diajak bertemu MT di luar kantor polisi.
RD memenuhi ajakan untuk makan karena dia mengira setelah itu akan membicarakan kasusnya.
Tetapi perkiraannya salah besar, di tengah jalan dia dibawa ke sebuah hotel.
Penolakan RD tidak didengarkan MT. RD mengaku telah diperkosa oleh MT.
RD menceritakan kalimat yang diucapkan MT hingga apa yang dilakukan di lokasi itu. Tetapi dalam laporan ini, detail itu tidak diterbitkan.
Baca Juga: Begini Kronologi Dua Anak di Bogor Alami Kekerasan Seksual selama Tiga Hari Berturut-turut
Setelah peristiwa itu, RD ingin melaporkan kasus dugaan perkosaan ke Polres Metro Tangerang Kota. Tetapi, kata RD, MT dan ajudannya mengintimidasi.
"Dia bilang 'jangan gara-gara kamu karir aku jadi kacau aku bayar mahal-mahal masuk polisi jadi hancur karena kamu," katanya.
RD juga mengaku dipaksa untuk berdamai, tetapi dia menolak.
"Banyak kejadian pemaksaan melakukan damai. Penandatanganan palsu juga ada. Tadi semuanya sudah aku kasih tahu (ke Polda Metro Jaya)," kata RD.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan TM sudah dipindahkan ke Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya sejak 29 Oktober 2022.
"Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya," katanya. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Menteri PPPA Akui Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Sepenuhnya Ditanggung Negara
-
Krisis Perlindungan Korban: Ketika Biaya Visum Tak Lagi Ditanggung Negara
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026
-
Kenapa Humor Betawi Tak Pernah Mati? Ini Bedanya Lenong dan Stand-Up Comedy
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya