Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman
Kamis, 17 November 2022 | 07:48 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus pelaku jambret berinisial DL alias Ipang (30). Ia tertangkap usai menjambret kalung emas milik WI (40).

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian bermula saat WI yang tengah mengantar anak sekolah dari arah Kapuk ke Jembatan Dua. Ia saat itu berpapasan dengan Ipang.

Melihat kalung yang digunakan oleh WI, Ipang langsung menggasaknya. Pelaku yang tidak terima barang miliknya dirampas, kemudian berteriak jambret.

“Pelaku hendak melarikan diri, korban berteriak jambret hingga didengar warga sekitar lokasi, tim Samapta Polsek dan Siswa SPN Polda Metro Jaya, yang sedang melaksanakan latihan kerja di Polsek Tambora, pelaku berhasil kita amankan,” ujar Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2022).

Baca Juga: Sasar Anak Kecil, 2 Jambret Handphone di Lebak Ditangkap Polisi

Saat digeledah ditemukan sebilah badik dan satu buah celurit dari tangan pelaku, yang diduga untuk melukai korban jika melakukan perlawanan.

Ternyata, setelah didalami, pelaku Ipang ternyata seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ipang telah buron selama dua tahun ke wilayah Sulawesi Selatan.

Saat itu, korban yang dijambret Ipang Tewas gegara terjatuh. Korban yang saat itu bernama Muthia Nabila, warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Muthia tewas akibat menabrakan diri kepada motor pelaku, hingga akhirnya sebuah mobil menumbruk Mutia saat mereka terjatuh.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ipang terancam dikenakan pasal 365 KUHP.

Baca Juga: Aksi Nekat, Jambret Bersajam Satroni Kawasan Jalan Utama Jagir Surabaya

Load More