SuaraJakarta.id - Hamid Husein ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan rumah di Cikini.
Pagi ini sekitar jam 10.00 WIB, paman politikus Wanda Hamidah itu diagendakan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Hamid Husein, Albert Aswin, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
Hamid Husein menjadi tersangka setelah dilaporkan tim pengacara Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan rumah di Jalan Citanduy, nomor 1, Cikini.
Tim pengacara Japto meminta agar rumah itu dikosongkan keluarga Wanda Hamidah karena milik kliennya.
Satpol PP dan kepolisia sudah berulangkali berupaya untuk mengosongkan rumah itu, tetapi keluarga Wanda Hamidah melakukan perlawanan karena bagi mereka lahan itu sudah mereka tempati sejak puluhan tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan rencana pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat karena surat izin penghunian telah habis sejak 2012.
"Bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (paman Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP," kata Komarudin, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Paman Tersangka, Wanda Hamidah Dipolisikan dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Komarudin mengatakan langkah Pemerintah Kota Jakarta Pusat dalam rangka penertiban.
"Kalau SIP itu harus ada pembayaran tiap tahun, nah itu berakhir tahun 2012. Ada upaya-upaya penertiban tapi tidak mengindahkan akhirnya Pemerintah Kota Jakpus akan melakukan penertiban," kata dia.
Wanda Hamidah melalui media sosial mengatakan keluarganya telah menempati tanah dan rumah di Cikini dari tahun 1960.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" kata Wanda Hamidah di media sosial.
Berita Terkait
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
-
Ini Alasan KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi