SuaraJakarta.id - Hamid Husein ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan rumah di Cikini.
Pagi ini sekitar jam 10.00 WIB, paman politikus Wanda Hamidah itu diagendakan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Hamid Husein, Albert Aswin, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
Hamid Husein menjadi tersangka setelah dilaporkan tim pengacara Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan rumah di Jalan Citanduy, nomor 1, Cikini.
Tim pengacara Japto meminta agar rumah itu dikosongkan keluarga Wanda Hamidah karena milik kliennya.
Satpol PP dan kepolisia sudah berulangkali berupaya untuk mengosongkan rumah itu, tetapi keluarga Wanda Hamidah melakukan perlawanan karena bagi mereka lahan itu sudah mereka tempati sejak puluhan tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan rencana pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat karena surat izin penghunian telah habis sejak 2012.
"Bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (paman Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP," kata Komarudin, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Paman Tersangka, Wanda Hamidah Dipolisikan dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Komarudin mengatakan langkah Pemerintah Kota Jakarta Pusat dalam rangka penertiban.
"Kalau SIP itu harus ada pembayaran tiap tahun, nah itu berakhir tahun 2012. Ada upaya-upaya penertiban tapi tidak mengindahkan akhirnya Pemerintah Kota Jakpus akan melakukan penertiban," kata dia.
Wanda Hamidah melalui media sosial mengatakan keluarganya telah menempati tanah dan rumah di Cikini dari tahun 1960.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" kata Wanda Hamidah di media sosial.
Berita Terkait
-
Kapan Lahirnya Ormas Pemuda Pancasila? Viral Diduga Segel Pabrik yang Tolak Bayar Setoran dan THR!
-
Penampakan 11 Mobil Mertua Yasmine Wildblood yang Disita KPK, Harga Termahal Bikin Melongo
-
Dari Rubicon Hingga Land Cruiser, Ini 11 Mobil Sitaan KPK di Rumah Japto
-
Penampakan 11 Mobil Mewah Sitaan KPK di Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto
-
KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto ke Rupbasan
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap
-
Pengosongan Kawasan Dipersoalkan, Proses Hukum Belum Berkekuatan Tetap