SuaraJakarta.id - Hamid Husein ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan rumah di Cikini.
Pagi ini sekitar jam 10.00 WIB, paman politikus Wanda Hamidah itu diagendakan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Hamid Husein, Albert Aswin, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
Hamid Husein menjadi tersangka setelah dilaporkan tim pengacara Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan rumah di Jalan Citanduy, nomor 1, Cikini.
Baca Juga: Paman Tersangka, Wanda Hamidah Dipolisikan dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Tim pengacara Japto meminta agar rumah itu dikosongkan keluarga Wanda Hamidah karena milik kliennya.
Satpol PP dan kepolisia sudah berulangkali berupaya untuk mengosongkan rumah itu, tetapi keluarga Wanda Hamidah melakukan perlawanan karena bagi mereka lahan itu sudah mereka tempati sejak puluhan tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan rencana pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat karena surat izin penghunian telah habis sejak 2012.
"Bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (paman Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP," kata Komarudin, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Wanda Hamidah Tiba-Tiba Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Ada Apa?
Komarudin mengatakan langkah Pemerintah Kota Jakarta Pusat dalam rangka penertiban.
"Kalau SIP itu harus ada pembayaran tiap tahun, nah itu berakhir tahun 2012. Ada upaya-upaya penertiban tapi tidak mengindahkan akhirnya Pemerintah Kota Jakpus akan melakukan penertiban," kata dia.
Wanda Hamidah melalui media sosial mengatakan keluarganya telah menempati tanah dan rumah di Cikini dari tahun 1960.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" kata Wanda Hamidah di media sosial.
Berita Terkait
-
Dipolisikan Japto Soerjosoemarno, Wanda Hamidah Ogah Minta Maaf
-
Wanda Hamidah Terus Berjuang Atas Rumahnya yang Digusur Paksa: Kami Masih Punya Daya Juang
-
Rumah Paman di Cikini Dikepung Ormas PP, Wanda Hamidah Lapor ke Polisi
-
Wanda Hamidah Ngadu ke Komnas HAM saat Polisi Diam Lihat Rumahnya Digusur
-
Rumah Wandah Hamidah Digeruduk dan Disegel, Keperjakaan Anak Deddy Corbuzier Dipertanyakan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja