SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menunggu jawaban dari pihak kejaksaan terkait pelimpahan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Teddy Minahasa (TM) pada Jumat (18/11/2022).
"Jadi, besok (18/11) kejaksaan akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya, apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19, nanti kita akan tindak lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/11/2022).
Apabila tim peneliti kejaksaan menyatakan berkas kasus Irjen TM tidak lengkap atau P19, maka berkas kasus akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Namun jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut telah lengkap atau P21, maka penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Irjen Teddy Minahasa beserta barang bukti kasusnya kepada pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Zulpan mengatakan kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban setelah penyidik melakukan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus ke kejaksaan.
"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap satu berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok (18/11), 14 hari," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Soal TNI Jaga Jaksa, Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Peluang Kembalinya Dwifungsi
-
Istana Buka Suara soal Tanah BMKG Diduduki GRIB Jaya
-
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka: Kredit Macet Rp3,5 Triliun Dipakai Bayar Utang Pribadi?
-
Kejagung Beberkan Alasan Sita iPad Pro dan Laptop Apple di Kamar Tahanan Tom Lembong
-
Samuel Pangerapan Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Ratusan Gram Emas Disita
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Link DANA Kaget Aktif, Rezeki Nomplok Digital Cuma Sekali Klik di Sini
-
5 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Bisa Anda Klaim Saat Ini
-
17 Anggota GRIB Jaya Tangsel yang Duduki Lahan BMKG Diamankan Polda Metro Jaya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta