SuaraJakarta.id - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas putusan PTUN terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Putusan PTTUN menguatkan putusan tingkat pertama di PTUN soal UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4,5 juta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," tulis putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui SIPP PTUN Jakarta, Rabu (16/11/2022) lalu.
Terkait ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai putusan PTTUN tentang kalahnya banding Pemprov DKI, memberikan kepastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
"Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PTTUN itu," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Pihaknya memandang positif dan memiliki optimisme setelah majelis hakim PTTUN menguatkan putusan persidangan tingkat pertama di PTUN DKI.
"Kami menyikapi ini adalah positif, kami optimis, jangan pesimis," imbuhnya.
Untuk itu, Apindo DKI bersama tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja telah mulai melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (15/11/2022).
Rencananya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan dilanjutkan pada minggu depan yang membahas besaran UMP 2023.
Untuk menentukan nilai UMP 2023, lanjut dia, pihaknya akan menentukannya melalui prinsip dan acuan yakni peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang memberikan kepastian menghitung UMP.
Baca Juga: 4 RT di Jakbar Terendam Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Wilayah Jakarta
"Angkanya tinggal dihitung. Nah kemarin, kami belum sampai ke nilai karena kami masih melihat-lihat dulu," ucapnya.
Menurut dia, salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi. Sehingga, kata dia, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP.
"Dalam kondisi seperti ini harapan yang penuh ketidakpastian pada 2023 sejalan krisis ekonomi global ini mesti dipertimbangkan. Kami ini mau menaikkan upah atau mempertahankan perusahaan," ucapnya.
Sementara itu, dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta 2022 yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp 4,5 juta.
Besaran UMP Rp 4,5 juta itu merupakan jalan tengah yang diputuskan PTUN Jakarta berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.
Sebelumnya, gugatan terkait UMP 2022 di DKI itu berawal saat Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Berita Terkait
-
Anak Jakarta Bisa Kuliah S2-S3 di Kampus Dunia, Pemprov Siapkan Rp 100 Miliar
-
Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah
-
Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
-
Pramono Anung Beri Sinyal Harga Tiket Masuk Ragunan Bakal Ada Penyesuaian
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar