SuaraJakarta.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim agar melakukan tes narkoba terhadap Ferdy Sambo cs.
Kamaruddin curiga Ferdy Sambo dan tersangka serta terdakwa lain kasus ini mengonsumi narkotika sewaktu menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, ia menilai keterangan Ferdy Sambo masih berkutat pada isu pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi--istri Sambo.
"Kita sebenarnya meminta kepada Majelis Hakim dan jaksa, supaya tersangka dan terdakwa ini dites dulu. Jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika atau narkoba karena halusinasi terlampau begitu," ujar Kamaruddin saat ditemui wartawan di kantor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jumat (18/11/2022).
Di samping itu, Kamaruddin menyebut informasi dugaan pada terdakwa menggunakan narkoba dari orang dekat Ferdy Sambo cs.
"Karena ada juga dari lingkungan mereka yang datang ke saya menyampaikan itu. Mengatakan bahwa itu para pemakai kan gitu," sebut dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan kabar tentang Ferdy Sambo Cs merupakan pemakai narkoba datang dari seorang polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detil mengenai sosok Kombes yang memberikan informasi itu kepadanya.
"Informasi-informasi itu ada, cuma kan informasi dari intelijen. Jadi ada yang berpangkat Kombes dan sebagainya dan kalau kita buka kasihan masa depannya," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin Naik Pitam
Perjalanan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan lalu seolah lebih fokus terhadap karakter Brigadir Yosua. Pasalnya banyak tuduhan terkait kepribadian Brigadir J, mulai dari bersifat temperamental hingga diduga memiliki kepribadian ganda.
Tudingan ini disampaikan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, baik dari pihak penasehat hukum mereka sampai saksi-saksi seperti mantan asisten rumah tangga (ART) dan ajudan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, ikut dibuat naik darah dengan banyaknya tudingan tersebut.
Dilihat Suara.com di kanal YouTube KOMPASTV, Kamaruddin mengingatkan bahwa fitnah terhadap Brigadir J tidak akan menggugurkan perkara pidana yang dihadapi.
"Saya mengatakan, fitnah tidak mengurangi hukuman. Fitnah tidak meringankan hukuman. Justru saya mendorong hakim dan jaksa tuntut hukuman mati, jatuhi hukuman mati," tegas Kamaruddin, dikutip pada Kamis (10/11/2022).
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta
-
Pilot Kedua Ditangkap, Sindikat Penyelundupan Narkoba Indonesia-Malaysia Makin Terbongkar
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Presenter TV Sarah Khalifa Jadi Bos Narkoba Divonis Mati
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar