SuaraJakarta.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim agar melakukan tes narkoba terhadap Ferdy Sambo cs.
Kamaruddin curiga Ferdy Sambo dan tersangka serta terdakwa lain kasus ini mengonsumi narkotika sewaktu menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, ia menilai keterangan Ferdy Sambo masih berkutat pada isu pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi--istri Sambo.
"Kita sebenarnya meminta kepada Majelis Hakim dan jaksa, supaya tersangka dan terdakwa ini dites dulu. Jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika atau narkoba karena halusinasi terlampau begitu," ujar Kamaruddin saat ditemui wartawan di kantor Komisi Kejaksaan (Komjak), Jumat (18/11/2022).
Di samping itu, Kamaruddin menyebut informasi dugaan pada terdakwa menggunakan narkoba dari orang dekat Ferdy Sambo cs.
"Karena ada juga dari lingkungan mereka yang datang ke saya menyampaikan itu. Mengatakan bahwa itu para pemakai kan gitu," sebut dia.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan kabar tentang Ferdy Sambo Cs merupakan pemakai narkoba datang dari seorang polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detil mengenai sosok Kombes yang memberikan informasi itu kepadanya.
"Informasi-informasi itu ada, cuma kan informasi dari intelijen. Jadi ada yang berpangkat Kombes dan sebagainya dan kalau kita buka kasihan masa depannya," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin Naik Pitam
Perjalanan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan lalu seolah lebih fokus terhadap karakter Brigadir Yosua. Pasalnya banyak tuduhan terkait kepribadian Brigadir J, mulai dari bersifat temperamental hingga diduga memiliki kepribadian ganda.
Tudingan ini disampaikan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, baik dari pihak penasehat hukum mereka sampai saksi-saksi seperti mantan asisten rumah tangga (ART) dan ajudan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, ikut dibuat naik darah dengan banyaknya tudingan tersebut.
Dilihat Suara.com di kanal YouTube KOMPASTV, Kamaruddin mengingatkan bahwa fitnah terhadap Brigadir J tidak akan menggugurkan perkara pidana yang dihadapi.
"Saya mengatakan, fitnah tidak mengurangi hukuman. Fitnah tidak meringankan hukuman. Justru saya mendorong hakim dan jaksa tuntut hukuman mati, jatuhi hukuman mati," tegas Kamaruddin, dikutip pada Kamis (10/11/2022).
Berita Terkait
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda
-
Resmi Berakhir, Sutradara Jelaskan Nasib Zendaya di Euphoria Season 3
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania