Mempertimbangkan hal tersebut pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023 dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di dalamnya perhitungan upah minimum 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dipandang merupakan dua indikator yang dapat mewakili unsur pekerja dan buruh serta pengusaha.
Secara umum kebijakan penetapan upah minimum 2023 mengatur dua hal yaitu penyempurnaan formula penghitungan formula upah minimum 2023 dan perubahan waktu penetapan oleh gubernur.
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Menaker Ida dalam keterangan itu juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
Terkini
-
7 Tips Mengubah Teras Rumah Jadi Ruang Tamu
-
Jangan Abaikan 5 Larangan Feng Shui Ini di Rumah Agar Energi Negatif Tak Masuk
-
Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang
-
Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!
-
Mempelajari Kewajiban Bayar Royalti untuk Bisnis Non-Musik