Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan. [Suara.com/Alfian Winanto]
"Perbuatan terdakwa Ahyudin tersebut sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," seperti tertera dalam surat dakwaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jangan Salah Pilih! Ini 3 Mobil Keluarga Bekas Rp50 Jutaan yang Paling Minim Perawatan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 Juni: Klaim Golden Gloo Wall dan Diamond
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Mobil Bekas Merek VW Termurah: Semiring Harga Avanza Bekas
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Desain Mewah Rp 80-100 Juta: Ada BMW dan Honda
Pilihan
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
-
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
-
Bukan Kanan Atau Kiri, Ini Jalan Ekonomi yang Diambil Prabowo
-
Dugaan Malpraktik Dokter Senior RSCM, Terancam Karier Tamat Hingga Penjara 5 Tahun
-
Gaji Cristiano Ronaldo Rp3,8 Triliun Bisa Buat Beli Apa Saja di Indonesia?
Terkini
-
Hujan Lebat di Tangerang Sebabkan Banjir, Uwung Jaya Terendam Setinggi 1,5 Meter
-
Kalian Harus Gercep Jika Ingin Cuan, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu
-
5 Rekomendasi Merek Sepatu Anak SD di Shopee, Dipercaya Sejak Tahun 90 an
-
6 Merek Keramik Murah Berkualitas untuk Lantai Rumah Yang Bikin Budget Tak Bengkak
-
5 Rekomendasi Desain Rumah Tipe 36 Ideal untuk Pasutri, Nyaman dan Tetap Modern