SuaraJakarta.id - Hotman Paris Hutapea, pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, kembali membantah kliennya ada kaitan dengan barang bukti (barbuk) narkoba yang ditemukan di rumah mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
"Teddy mengatakan itu yang ditemukan di rumah Anita, maupun di rumah Dody, tidak ada kaitan dengan saya," kata Hotman Paris, Rabu (23/11/2022).
Hotman mengklaim, narkoba sebanyak lima kilogram yang diduga ditukar dengan tawas atas perintah Teddy, ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.
Atas klaim tersebut Hotman menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.
Hotman juga mengatakan Teddy, semasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkotika yang digunakan untuk operasi pengungkapan narkoba ke Polda Sumbar.
"Tanggal 24 September (2022), Teddy Minahasa sudah memerintahkan stop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Polda Sumatera Barat. Itu tanggal 24 September dan ada chat-nya terhadap Dody," kata Hotman.
Lebih lanjut, Hotman juga mempertanyakan mengapa meski ada perintah tersebut, masih ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody.
"Tapi kenapa pada saat penyitaan pada tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," kata Hotman.
Bantah Klaim Hotman
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah barang bukti lima kilogram sabu yang sempat diambil eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara atas perintah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berada di pihaknya.
Mereka menegaskan, hanya menerima sekitar 3,1 kilogram sabu barang bukti pengungkapan kasus di Polres Buktittinggi untuk pembuktian di persidangan.
"Jadi kalau yang kemarin ramai bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu nggak benar. Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara (tersangka) yang sudah ditangani di Bukittinggi. Hanya 3,1 kilogram datanya ada di kita semua. Jadi nggak benar 5 kilogram ada di kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Teddy Minahasa Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).
Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Tag
Berita Terkait
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi
-
Kasus Narkoba Bawa Ammar Zoni Ke Nusakambangan, Arie Untung: Koruptor Enggak Digituin!
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis