Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 November 2022 | 15:29 WIB
Polisi mengungkap kasus penusukan sopir TransJakarta di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (24/11/2022). [ANTARA]

SuaraJakarta.id - Pelaku penusukan yang menewaskan sopir TransJakarta, Randi Pramono (30), di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Selasa (22/11/2022) malam, berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial AR.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, tersangka diringkus di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (23/11/2022).

Budi menjelaskan kronologi kasus penusukan sopir TransJakarta ini. Bermula saat handphone (HP) pelaku jatuh dan tak sengaja terlindas oleh korban.

"Jadi saat kejadian tersangka (berkendara) di depan, HP-nya jatuh. Kebetulan korban melintas di belakangnya," kata Budi, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Pria Mabuk Penusuk Sopir TransJakarta Ditangkap!

Kesal karena HP-nya dilindas, lanjut Budi, AR sempat cekcok dengan korban karena pelaku meminta ganti rugi, namun tidak terjadi kesepakatan.

Tak lama kemudian AR menikam Randi pada bagian dada menggunakan badik yang dibawa, lalu melarikan diri ke arah kawasan Ranco, Jakarta Selatan.

"Senjata barang buktinya dibuang di daerah Ranco. Pelaku saat kejadian dalam keadaan mabuk. Jadi bukan geng motor atau apa. Tapi karena kesalahpahaman," ujar Budi.

Budi mengatakan, barang bukti yang diamankan penyidik jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berupa telepon seluler dan sepeda motor milik pelaku serta baju korban.

Pada saat kejadian, AR bersama seorang rekannya. Namun berdasarkan hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan dan hanya berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Meski Sudah Ajukan Mundur, BP BUMD DKI Sebut Sudirman Said Masih Komut TransJakarta, Ini Alasannya

"Tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Budi.

Load More