SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya berkas perkara ini dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atau P19.
"Hari ini lebih kurang jam 14.30 WIB penyidik narkoba Polda Metro Jaya mengembalikan kembali atau menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), termasuk TP, SN, dan LP alias Anita," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah, Jumat (25/11/2022), dikutip dari Antara.
Meski demikian, Ade mengatakan Kejati DKI belum menerima seluruh berkas perkara dari lima tersangka yang dikirim Polda Metro Jaya. Baru empat berkas yang diserahkan.
"Menurut informasi satu berkas lagi akan segera menyusul," ucapnya.
Ade mengatakan jaksa akan meneliti berkas perkara para tersangka, dengan memastikan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk jaksa atau belum agar berkas perkara tersebut lengkap baik secara formil maupun materiil.
"Kemarin kan kami kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya," ujar Ade.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba, karena berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinilai belum lengkap, juga, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.
"Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin (P18), dan P19 hari ini. Tersangka lainnya juga P18," ungkap Ade, Kamis (17/11).
Ade tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan dia menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kejar-kejaran, Kronologi Buronan Bareskrim Kasus Korupsi di Tol JORR Diringkus PJR Polda Metro Jaya
"Enggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan," ucapnya.
Diketahui, Irjen Pol. Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat (14/10).
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar.
"Keterlibatan TM sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10).
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.
Berita Terkait
-
Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi