Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 28 November 2022 | 12:09 WIB
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal saat bertemu dengan Bharada E di persidangan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Empat terdakwa kasus obstruction of justice menjadi saksi dalam sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun keempat terdakwa obstruction of justice yang dihadirkan yakni Agus Nur Patria yang saat peristiwa tersebut merupakan Kaden A Ropaminal, Chuck Putranto yang saat itu merupakan Korspri Kadiv Propam Polri, Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, dan Baiquni Wibowo yang saat itu selaku PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof.

Selain keempat terdakwa obstruction of justice, juga terdapat tiga orang lainnya yang turut hadir menjadi saksi dalam perkara ini.

Saksi-saksi tersebut adalah Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Divisi Propam Polri Susanto Haris, Sopir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Audi Pratowo, dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan.

Baca Juga: Pertama Kalinya! Bharada E Hadapi Langsung Geng Sambo Agus dkk di Sidang Kasus Brigadir J

Dengan demikian, dalam persidangan ini, terdapat tujuh orang saksi yang telah hadir dari 17 orang saksi yang dijadwalkan untuk hadir.

Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya, Irawan selaku Pengacara Kuat Maruf menyampaikan bahwa pengadilan saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR) akan dihadiri oleh 17 orang saksi.

Load More