Jakpro, katanya, terus berkomunikasi dengan warga untuk penentuan biaya sewa.
"Dikarenakan nominal yang diinginkan oleh para calon penghuni belum dapat memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan KSB (Kampung Susun Bayam), maka berbagai opsi agar kepengelolaan KSB di kemudian hari memberikan kejelasan dan kepastian secara hukum," kata dia.
Selama proses itu berlangsung, Syachrial mengatakan Jakpro sebenarnya memberikan alternatif hunian kepada warga dengan menyediapkan rumah susun sementara di sekitar Jakarta.
"Namun calon penghuni tidak menghendaki hal tersebut dan bersikeras untuk menetap di KSB," katanya.
Dia memperkirakan semua proses akan selesai tahun 2023. Warga diperkirakan sudah dapat menempati Kampung Susun Bayam pada Maret 2023. [rangkuman laporan Suara.com]
Berita Terkait
-
Kehidupan Baru di Kampung Susun Bayam
-
Sengketa Kampung Susun Bayam: Warga Tolak Draf Kontrak Jakpro, Tuntut Kesetaraan dan Janji
-
Janji Tinggal Janji? Warga Eks Kampung Bayam Kontrak Politik dengan Pramono Belum Juga Tempati KSB
-
Merasa Ada Kesepakatan yang Dilanggar, Kelompok Tani Madani Kampung Bayam Belum Mau Tempati KSB
-
Warga Eks Kampung Bayam Resmi Huni HPPO JIS: Bebas Sewa 6 Bulan Hingga Dapat Lahan Bertani
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus