Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 08 Desember 2022 | 19:24 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang ditinggalkan Marullah Matali setelah dicopot Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang ditinggalkan Marullah Matali setelah dicopot Heru Budi Hartono. Saat ini, posisi tersebut diisi oleh Uus Kuswanto selaku Pelaksana Tugas (Plt).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya. Ia mengaku sedang melakukan persiapan sebelum nantinya mengumumkan seleksi terbuka.

"Kami sedang mempersiapkan administrasinya (mekanisme lelang jabatan Sekda). Kalau ada, akan diumumkan secara terbuka," ujar Maria saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan merasa sesuai syarat, akan bisa mendaftar setelah ada pengumuman. Nantinya, dilakukan sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, hingga tes kesehatan.

Baca Juga: Kembali Diaktifkan Heru Budi Hartono, Apa Tugas Deputi Gubernur DKI?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pendaftar seleksi Sekda Provinsi harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Lalu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun, serta terakhir sehat jasmani dan rohani.

Setelah proses seleksi dilakukan, panitia seleksi jabatan akan memilih tiga calon Sekda DKI yang dinyatakan lulus seleksi. Ketiga nama terpilih akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih sebagai Sekda DKI definitif.

Heru Lantik Plt Sekda

Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik Uus Kuswanto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), serta Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan dilakukan secara tertutup di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Penampakan Kabel Semrawut di Mampang yang Bikin Bahaya

Bahkan, awak media tidak diperkenankan untuk mendekat ke Balai Agung tempat pelantikan dilaksanakan.

Dalam keterangan resmi, Heru menjelaskan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Heru pun turut menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Marullah Matali yang sebelumnya telah menuntaskan tugas sebagai Sekda DKI Jakarta, hampir selama dua tahun, sejak awal tahun 2021.

Marullah Matali. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," ujar Heru.

Selanjutnya, Heru juga berharap kepada Pj Sekda DKI Jakarta yang dilantik, Uus Kuswanto, bisa menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.

"Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa berkerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," pungkas Heru.

Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021. Surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelantikan ini merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Load More