Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 Desember 2022 | 21:42 WIB
Sidang kasus meme stupa mirip Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

SuaraJakarta.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Tuntutan ini terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Karena itu, katanya, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Tuntut Roy Suryo 18 Bulan Penjara atas Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Jaksa Sebut Latar Pendidikan Tinggi

Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa mirip Jokowi itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.

"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," jelas Jaksa.

Roy Suryo juga dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Jokowi itu di media sosial dan ini berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.

Tim kuasa hukum Roy Suryo pun mengaku kecewa dengan tuntutan JPU di persidangan. Karenanya, pihaknya memastikan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.

Baca Juga: Anies Diduga Tak Hafal Lagu 'Maju Tak Gentar', Mengingat Lagi Momen Roy Suryo Lupa Lirik Indonesia Raya

Pledoi itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis Roy lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

"Yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu Kamis depan baik dari penasehat hukum maupun Pak Roy sendiri," kata kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain usai persidangan. [Antara]

Load More