SuaraJakarta.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Tuntutan ini terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Karena itu, katanya, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.
Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa mirip Jokowi itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," jelas Jaksa.
Roy Suryo juga dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Jokowi itu di media sosial dan ini berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.
Tim kuasa hukum Roy Suryo pun mengaku kecewa dengan tuntutan JPU di persidangan. Karenanya, pihaknya memastikan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.
Pledoi itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis Roy lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu Kamis depan baik dari penasehat hukum maupun Pak Roy sendiri," kata kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain usai persidangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur
-
8 Mobil Bekas di Bawah Rp150 Juta untuk Modifikasi, Biaya Murah dan Mudah Diubah
-
Cek Fakta: Klaim Purbaya Penyitaan Uang Korupsi Konglomerat, Ini Faktanya
-
Viral Air Sinkhole di Limapuluh Kota Dipercaya Jadi Obat, ESDM Bongkar Fakta Sebenarnya