SuaraJakarta.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Tuntutan ini terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Karena itu, katanya, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.
Dalam menjatuhkan tuntutan itu, tim jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah unggahan Roy Suryo terkait meme stupa mirip Jokowi itu berpotensi memecah kerukunan umat beragama.
"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," jelas Jaksa.
Roy Suryo juga dituding bersikap acuh lantaran mengapresiasi unggahan foto stupa mirip Jokowi itu di media sosial dan ini berpotensi menyinggung perasaan umat agama tertentu.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, pihaknya menilai terdakwa belum pernah menjalani masa hukuman sebelumnya.
Tim kuasa hukum Roy Suryo pun mengaku kecewa dengan tuntutan JPU di persidangan. Karenanya, pihaknya memastikan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya.
Pledoi itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis Roy lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy ini terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU, kami dikasih waktu Kamis depan baik dari penasehat hukum maupun Pak Roy sendiri," kata kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain usai persidangan. [Antara]
Berita Terkait
-
Forum BEM DIY Demo di Jogja, Bawa 10 Tuntutan ke Pemerintah
-
Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan
-
Babak Baru Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli, Cuma Serahkan Berkas
-
Apa Saja Tuntutan Iran dan Amerika Serikat untuk Akhiri Perang di Selat Hormuz?
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar