Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 30 Desember 2022 | 14:21 WIB
Sejumlah PJLP mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (27/12/2022) memprotes kebijakan pembatasan usia PJLP yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri]

SuaraJakarta.id - Sejumlah pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari UPK Badan Air Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Barat kembali mengadu soal batas usia 56 tahun. Kali ini, mereka menyampaikan langsung aduan ke DPRD DKI pada Jumat (30/12/2022).

Salah satu perwakilan UPK Badan Air Suku Dinas SDA Jakarta Barat, Azwar Laware (56) mengatakan, kedatangannya bersama rekan-rekan lain ke DPRD karena aduan sebelumnya ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum juga ada jawabannya.

"Belum ada (jawaban dari Heru). Kita kan dikasih katanya di CRM itu teman-teman sampai tadi pagi itu sudah buka, tapi belum ada tanggapan. Makanya kan dia bersurat cepat ke DPRD," ujar Azwar usai menyampaikan aduan.

Ia mengaku, tak ada lagi waktu karena pada tahun 2023, rekrutmen PJLP akan menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP. Artinya, batas maksimal usia PJLP yang akan mendapatkan kontrak baru maksimal berusia 56 tahun.

Baca Juga: Terancam Kehilangan Pekerjaan karena Aturan Heru Budi Soal Batas Usia, Para PJLP Datangi Balai Kota

"Waktu menghabisi kita kan. Nah karena juga usia 56 tahun ke atas ini waktunya menuntut itu cuma sekarang. Kalau tahun depan kan mulai lamaran baru, itu udah sangat tidak mungkin," jelasnya.

Dalam tuntutannya, Azwar meminta agar Heru Budi memberikan waktu tambahan bagi PJLP yang berusia di atas 56 tahun agar bisa bekerja selama satu tahun lagi. Hal ini dinilainya perlu dilakukan sebagai persiapan PJLP yang berusia paruh baya sebelum pensiun.

"Karena mengingat beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, maka yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan mereka yang lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengakui memang ada potensi para pegawai PJLP terkena PHK karena aturan batas usia sampai 56 tahun. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyebut, pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.

Baca Juga: Gegara Aturan Heru Budi, Ribuan Pegawai PJLP DKI Terancam Kena PHK karena Aturan Batas Usia

"Kita sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Para PJLP yang terancam kena PHK karena batas umur itu disebutnya bekerja di satuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Diperkirakan ada 4 persen PJLP yang berusia di atas 56 tahun.

"Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI). Angkanya sekitar 4 persen dari total PJLP yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku membuat ketentuan ini berdasarkan aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-undang soal Ketenagakerjaan. Ia menyebut regulasi ini menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/12/2022).

Ia mengakui, memang selama ini di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya tak ada batasan ketentuan usia maksimal PJLP. Namun, biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menentukan paling tua 54 tahun.

"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," ucapnya.

Selain itu, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika lewat dari batas umur itu maka Pemprov DKI akan dibebankan biaya asuransinya.

"Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang," ucapnya.

"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," katanya.

Load More