Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 04 Januari 2023 | 21:19 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkap akan ada proyek pembangunan jembatan yang menghubungkan pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, ia tak menjelaskan kapan pengerjaannya akan dilakukan.

Sejauh ini, pulau reklamasi yang sudah jadi adalah pulau C, D, dan G. Ketiga pulau itu diganti namanya di era Gubernur DKI Anies Baswedan menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

"Jadi yang nyambung ke pulau G itu memang infrastruktur untuk menyambungkan antar pulau," kata Heru di Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2023).

"Jembatan antar pulau itu infrastruktur biasa kayak fly over, kayak Semanggi gitu," sambungnya.

Baca Juga: Jalankan Titah Jokowi, Gubernur Heru Garap Lagi Proyek Giant Sea Wall

Selain itu, di kawasan pesisir Jakarta juga akan dibangun tanggul laut atau giant sea wall dan pantai yang tergabung dalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

"Tanggul pantai di pantai, terus tanggul laut di atas," ujarnya.

Pulau G Menyusut

Sementara itu, saat ini pulau G yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sudah menyusut banyak karena abrasi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menjelaskan, awalnya Pulau G memiliki luas sekitar 30 hektare. Namun karena pulau tak terurus, abrasi air laut membuat Pulau G menyusut hingga 28,3 hektare.

Baca Juga: Sidak ke UPPKB Ujung Menteng Tak Ungkap Pungli, Heru Budi: Besok Saya ke Sana Lagi

Hal ini disampaikan oleh Zita usai mengikuti rapat Komisi D mengenai penjelasan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (28/9/2022).

"Intinya tadi perlu dicermati bahwa pulau G itu belum dilakukan kegiatan apapun dari 30 hektar sudah kena abrasi jadi sekarang tinggal 1,7 hektare," ujar Zita di gedung DPRD DKI Jakarta.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan DKI Jakarta, Pulau G berencana dijadikan kawasan permukiman. Zita mengatakan nantinya pembangunan pulau G akan dikerjakan Pemprov bersama pihak swasta.

"Jadi nanti kedepan pembangunannnya itu kan PKS ya perjanjian kerja sama anatara swasta dan juga pemprov DKI harus betul-betul diteliti pembangunannya," jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar Pemprov DKI membuat perencanaan matang dalam membangun Pulau G. Ia tak ingin nantinya malah kembali lagi terjadi penyusutan setelah proyek dikerjakan.

"Bayangin tuh nanti kalau dibangunnya gak sesuai lingkungan kita harus keluar uang lebih banyak lagi untuk masalah-masalah lingkungan kedepannya gitu," tuturnya.

Diketahui, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pemanfaatan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Ahok itu akan menjadi kawasan permukiman.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) lalu. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.

"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.

"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti Perda," pungkasnya.

Load More