SuaraJakarta.id - Tersangka pembakar mantan istri dan pacarnya, Muhammad Ridwan (43) ditangkap polisi saat berada di daerah Tanggul Jagung, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/1) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Harry Gasgari mengatakan, Ridwan diringkus pukul 08.30 pagi saat sedang beristirahat.
“Lagi istirahat, habis itu diamanin tim gabungan,” kata Harry di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).
Harry menduga Ridwan dalam keadaan kelelahan karena sehari sebelumnya ia kabur ke Jatinegara untuk membuang barang bukti.
“Sempat koreknya dibuang di daerah Jatinegara kami amankan, terus barang bukti lainnya, plastik bening itu kami amankan di TKP,” ujar Harry.
Saat diciduk petugas, kata Harry, Ridwan tidak melakukan perlawanan. Ia juga mengakui melakukan hal tersebut lantaran cemburu.
“Pelaku tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, dia mengakui semua perbuatannya, motifnya dia akui semua,” tuturnya.
Bakar Mantan Istri
Sebelumya, seorang pria bernama M Ridwan dengan tega membakar mantan istrinya, Dewi (38) dan kelasih barunya, Sobari (39).
Iwan membakar Dewi dan Sobari lantaran cemburu. Akibat Dewi yang baru bercerai sekitar dua bulan lalu dengan Ridwan kembali dekat dengan Sobari.
Sobari merupakan saingan Ridwan sejak lama saat memperebutkan hati Dewi. Hingga akhirnya Ridwan yang berhasil menikahi Dewi.
Ridwan cemburu karena melihat Dewi sedang duduk bersama Sobari di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan Jakarta Utara. Saat itu Ridwan langsung terpikir untuk menganiaya mereka.
Akhirnya Iwan membeli bensin eceran Rp5 ribu yang di taruhnnya dalam plastik bening. Usai membeli bensin, Ridwan langsung mengguyur kedua korban dengan besin kemudian membakarnya.
Buntut terbakarnya sejoli ini, Sobari meninggal di tempat usai menceburkan diri ke sungai yang ada di lokasi. Sementara Dewi hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di RSCM.
Polisi juga menjerat Ridwan dengan pasal 340 KUHP subsider 338 dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi