SuaraJakarta.id - Tersangka pembakar mantan istri dan pacarnya, Muhammad Ridwan (43) ditangkap polisi saat berada di daerah Tanggul Jagung, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/1) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Harry Gasgari mengatakan, Ridwan diringkus pukul 08.30 pagi saat sedang beristirahat.
“Lagi istirahat, habis itu diamanin tim gabungan,” kata Harry di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).
Harry menduga Ridwan dalam keadaan kelelahan karena sehari sebelumnya ia kabur ke Jatinegara untuk membuang barang bukti.
“Sempat koreknya dibuang di daerah Jatinegara kami amankan, terus barang bukti lainnya, plastik bening itu kami amankan di TKP,” ujar Harry.
Saat diciduk petugas, kata Harry, Ridwan tidak melakukan perlawanan. Ia juga mengakui melakukan hal tersebut lantaran cemburu.
“Pelaku tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, dia mengakui semua perbuatannya, motifnya dia akui semua,” tuturnya.
Bakar Mantan Istri
Sebelumya, seorang pria bernama M Ridwan dengan tega membakar mantan istrinya, Dewi (38) dan kelasih barunya, Sobari (39).
Iwan membakar Dewi dan Sobari lantaran cemburu. Akibat Dewi yang baru bercerai sekitar dua bulan lalu dengan Ridwan kembali dekat dengan Sobari.
Sobari merupakan saingan Ridwan sejak lama saat memperebutkan hati Dewi. Hingga akhirnya Ridwan yang berhasil menikahi Dewi.
Ridwan cemburu karena melihat Dewi sedang duduk bersama Sobari di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan Jakarta Utara. Saat itu Ridwan langsung terpikir untuk menganiaya mereka.
Akhirnya Iwan membeli bensin eceran Rp5 ribu yang di taruhnnya dalam plastik bening. Usai membeli bensin, Ridwan langsung mengguyur kedua korban dengan besin kemudian membakarnya.
Buntut terbakarnya sejoli ini, Sobari meninggal di tempat usai menceburkan diri ke sungai yang ada di lokasi. Sementara Dewi hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di RSCM.
Polisi juga menjerat Ridwan dengan pasal 340 KUHP subsider 338 dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Bahas Kasus Kematian Mahasiswa dan Perundungan, Natalius Pigai Datangi Universitas Udayana
-
Financially Pet-Friendly: Cara Mudah & Hemat Jadi Pet Parent Bersama OCBC NISP
-
Kendalikan Risiko, Raih Peluang: Era Baru Trading Derivatif Crypto Dimulai!
-
Bakar Sampah di Jakarta? Siap-Siap Wajahmu Mejeng di Medsos
-
Rocky Gerung Soroti Elite Sibuk Puji Diri: Gejala Pemalsuan Diri yang Lebih Bahaya