SuaraJakarta.id - Tersangka pembakar mantan istri dan pacarnya, Muhammad Ridwan (43) ditangkap polisi saat berada di daerah Tanggul Jagung, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/1) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Harry Gasgari mengatakan, Ridwan diringkus pukul 08.30 pagi saat sedang beristirahat.
“Lagi istirahat, habis itu diamanin tim gabungan,” kata Harry di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).
Harry menduga Ridwan dalam keadaan kelelahan karena sehari sebelumnya ia kabur ke Jatinegara untuk membuang barang bukti.
“Sempat koreknya dibuang di daerah Jatinegara kami amankan, terus barang bukti lainnya, plastik bening itu kami amankan di TKP,” ujar Harry.
Saat diciduk petugas, kata Harry, Ridwan tidak melakukan perlawanan. Ia juga mengakui melakukan hal tersebut lantaran cemburu.
“Pelaku tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, dia mengakui semua perbuatannya, motifnya dia akui semua,” tuturnya.
Bakar Mantan Istri
Sebelumya, seorang pria bernama M Ridwan dengan tega membakar mantan istrinya, Dewi (38) dan kelasih barunya, Sobari (39).
Baca Juga: Dewa United Gaet Pemain Anyar di Posisi Penyerang
Iwan membakar Dewi dan Sobari lantaran cemburu. Akibat Dewi yang baru bercerai sekitar dua bulan lalu dengan Ridwan kembali dekat dengan Sobari.
Sobari merupakan saingan Ridwan sejak lama saat memperebutkan hati Dewi. Hingga akhirnya Ridwan yang berhasil menikahi Dewi.
Ridwan cemburu karena melihat Dewi sedang duduk bersama Sobari di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan Jakarta Utara. Saat itu Ridwan langsung terpikir untuk menganiaya mereka.
Akhirnya Iwan membeli bensin eceran Rp5 ribu yang di taruhnnya dalam plastik bening. Usai membeli bensin, Ridwan langsung mengguyur kedua korban dengan besin kemudian membakarnya.
Buntut terbakarnya sejoli ini, Sobari meninggal di tempat usai menceburkan diri ke sungai yang ada di lokasi. Sementara Dewi hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di RSCM.
Polisi juga menjerat Ridwan dengan pasal 340 KUHP subsider 338 dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta