SuaraJakarta.id - Tersangka pembakar mantan istri dan pacarnya, Muhammad Ridwan (43) ditangkap polisi saat berada di daerah Tanggul Jagung, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (6/1) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Harry Gasgari mengatakan, Ridwan diringkus pukul 08.30 pagi saat sedang beristirahat.
“Lagi istirahat, habis itu diamanin tim gabungan,” kata Harry di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (9/1/2023).
Harry menduga Ridwan dalam keadaan kelelahan karena sehari sebelumnya ia kabur ke Jatinegara untuk membuang barang bukti.
“Sempat koreknya dibuang di daerah Jatinegara kami amankan, terus barang bukti lainnya, plastik bening itu kami amankan di TKP,” ujar Harry.
Saat diciduk petugas, kata Harry, Ridwan tidak melakukan perlawanan. Ia juga mengakui melakukan hal tersebut lantaran cemburu.
“Pelaku tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, dia mengakui semua perbuatannya, motifnya dia akui semua,” tuturnya.
Bakar Mantan Istri
Sebelumya, seorang pria bernama M Ridwan dengan tega membakar mantan istrinya, Dewi (38) dan kelasih barunya, Sobari (39).
Iwan membakar Dewi dan Sobari lantaran cemburu. Akibat Dewi yang baru bercerai sekitar dua bulan lalu dengan Ridwan kembali dekat dengan Sobari.
Sobari merupakan saingan Ridwan sejak lama saat memperebutkan hati Dewi. Hingga akhirnya Ridwan yang berhasil menikahi Dewi.
Ridwan cemburu karena melihat Dewi sedang duduk bersama Sobari di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan Jakarta Utara. Saat itu Ridwan langsung terpikir untuk menganiaya mereka.
Akhirnya Iwan membeli bensin eceran Rp5 ribu yang di taruhnnya dalam plastik bening. Usai membeli bensin, Ridwan langsung mengguyur kedua korban dengan besin kemudian membakarnya.
Buntut terbakarnya sejoli ini, Sobari meninggal di tempat usai menceburkan diri ke sungai yang ada di lokasi. Sementara Dewi hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di RSCM.
Polisi juga menjerat Ridwan dengan pasal 340 KUHP subsider 338 dan atau pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual