Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 10 Januari 2023 | 17:22 WIB
Ilustrasi Jalan Jendral Sudirman, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan belum bisa memastikan waktu penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diberlakukan. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu penetapan regulasinya.

Syafrin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE) kepada DPRD. Penerapan ERP belum bisa dilakukan jika draf ini belum menjadi Perda.

"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Syafrin mengatakan, DPRD DKI sudah memasukan Raperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dan menyampaikan pemaparan.

Baca Juga: Daftar Jalan Raya di DKI Jakarta yang Bakal Masuk Skema ERP, Total 25 Ruas

"Jadi beberapa yang kemarin kita ada tahapan awal, pemaparan awal itu data-data nya sudah kami sampaikan," ucapnya.

Setelah sudah menjadi Perda, nantinya Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang isinya merinci soal penerapan ERP. Ketika seluruh proses ini selesai, baru aturan jalan berbayar bisa diterapkan.

Diketahui, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), terdapat empat kriteria jalan yang bisa menerapkan ERP.

Kriteria pertama adalah memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, jalan yang menerapkan ERP juga harus lebar, setidaknya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Baca Juga: ERP untuk Jakarta Bakal Direalisasikan, Singapura Terapkan Kebijakan Ini untuk Kelancaran Lalu-Lintas

Ketiga, jalan tersebut hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Load More