SuaraJakarta.id - Jenazah Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban mutilasi tersangka M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, rencananya akan dimakamkan besok. Saat ini jenazah Angela masih di Instalasi Forensi RS Polri Kramat Jati.
Pihak keluarga Angela sudah mendatangi Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati untuk mengurus administrasi pengambilan jenazah.
Rencananya pihak keluarga akan melakukan ibadah misa dan pemakaman jenazah Angela pada Kamis (12/1/2023).
Jenazah Angela rencananya akan dimakamkan di TPU Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditumpuk dengan makam mendiang putrinya yang meninggal tahun 2018.
Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi jenazah Angela melalui pencocokan DNA.
Dalam proses identifikasi itu, lanjut Arif, menggunakan data pembanding dari orang tua dan anak Angela.
"Sudah kita periksa DNA, sudah selesai kita identifikasi. Identifikasi dari pemeriksaan DNA keluarga, dari orang tua dan anak korban," kata Arif, Rabu (11/1/2023).
Arif menambahkan, sampel DNA merupakan salah satu dari tiga parameter dalam metode Disaster Victim Identification (DVI) selain sidik jari dan gigi.
Ketiga parameter itu memiliki karakteristik khusus yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara medis sehingga hasilnya akurat.
Baca Juga: Terkuak, Motif Ecky Bunuh hingga Mutilasi Angela Gegara Takut Perselingkuhannya Disebar
"Kita minta data antemortem, kemudian kita rapat rekonsiliasi identifikasi jenazah. Prosesnya sudah selesai," ujar Arif.
Diketahui, penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang, yakni M Ecky Listiantho (MEL).
Polisi lantas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos di Tambun, Bekasi.
Polisi kemudian mendatangi indekos Ecky pada Kamis (29/12) sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.
Saat membuka kamar Ecky, bukannya menemukan yang bersangkutan, polisi justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.
Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.
Berita Terkait
-
Tragedi Sabu Patungan: Polisi Ungkap Motif Sepele di Balik Tebasan Kerambit Maut Jatinegara
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
The Killer Question: Ketika Kuis Pub Berubah Jadi Ajang Pembunuhan
-
Kasir Alfamart Diperkosa Atasan hingga Tewas, Liciknya Heryanto Demi Hilangkan Jejak Pembunuhan Dini
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
Terkini
-
Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding