SuaraJakarta.id - Pengedar Liquid Vape Sabu Rencananya Jual Online Rp 200 Ribu per Botol
Polda Metro Jaya mengemukakan cairan rokok elektrik (liquid vape) mengandung sabu yang disita dari tersangka rencananya dijual mulai Rp200 ribu per botol.
"Rencananya akan dijual seharga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per botol. Mereka menjualnya secara online," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang, Senin (16/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini rencananya baru akan menjual liquid vape sabu yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti milik tersangka di rumah kontrakannya pada Minggu (15/1) di Kembangan, Jakarta Barat, yaitu berupa liquid vape sabu yang dikemas dalam 363 botol kemasan 50 mililiter (ml) yang mengandung isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30 ml berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1) pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (15/1).
Dalam pengembangan kasus itu, kemudian polisi menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore.
Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China dan Hongkong yang siap untuk diedarkan.
"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," katanya.
Baca Juga: Tersangka Ingin Jual Bebas Tanpa Diketahui Pembeli, Ternyata Liquid Vape Sabu Bisa Bikin Nyandu
Dalam konferensi pers mengenai kasus liquid vape sabu pada Senin, Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti 366 botol liquid ukuran 50ml, 41 botol liquid ukuran 30ml, 20 kilogram sulfur dan campuran bahan kimia untuk produksi sabu sebanyak 500 gram.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 113 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. [Antara]
Berita Terkait
-
Ijazah Asli Jokowi Terungkap Ada di Polda Metro, Jadi Barang Bukti Kasus Apa?
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Mendorong Lompatan Transisi Energi: Kolaborasi Nasional Menuju Masa Depan Hijau
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?